SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Agung. (liputan6.com)

Solopos.com JAKARTA — Kesejahteraan para hakim agung dan hakim konstitusi semakin meningkat. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021.

Dengan PP ini, maka setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, seperti dilansir detik.com, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Honor

Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi dalam hal:

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung,” demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu.

Demikian juga di MK, honor juga ditentukan besarannya sesuai Peraturan Sekjen MK. Selain itu, Gugus Tugas di MK juga mendapat tambahan honor.

“Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 13 C.

Baca Juga: Beraksi 289 Kali, Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Semarang Raya Ditembak

Untuk perkara yang hakim agung mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan. Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.

“Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” demikian penjelasan PP tersebut.

Gaji Hakim Agung

Lalu berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung?

Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total perkara 20.761 perkara. Bila satu perkara diberi honor Rp100.000 saja, tinggal dikalikan jumlah honor per perkara nantinya.

Jumlah di atas di luar gaji hakim agung-hakim konstitusi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, disebutkan Ketua MA-Ketua MK mendapat penghasilan Rp121 juta per bulan, Wakil Ketua MA-MK Rp77 juta per bulan dan hakim agung-hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya