SOLOPOS.COM - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). (ANTARA/HO-SN)

Solopos.com, SIDOARJO — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan secara daring.

Ia mengatakan jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditangani sebagai hakim PN Surabaya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : 2 Hakim PN Surabaya Jadi Saksi untuk Rekan di KPK

Hakim nonaktif Itong juga diganjar tuntutan membayar uang pengganti Rp390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tuturnya.

Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi, mengatakan hakim Itong berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi). “Kami akan ajukan pleidoi pada saatnya sidang berikut. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Mulyadi.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Itong tidak sendirian, ia didakwa bersama M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono seorang pengacara dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat pasal berlapis, di antara Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berikutnya, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga : Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya