SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bak lagu Madu Tiga yang mengisahkan mengawini tiga perempuan sekaligus, M Nasir Qamarullah, hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim karena dinilai melanggar kode etik, Senin (26/4).

Selain itu, Nasir juga diduga melakukan pungli atas mahasiswanya serta memalsu stempel kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Saya menikah siri, daripada zina. Selain itu, saya sudah mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan untuk poligami tapi tak dikabulkan,” bela Nasir dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara.

Dari isteri pertamanya, Masrurah dianugrahi 5 anak yang telah berhasil seperti menjadi dokter, jaksa dan lainnya. Kemudian bercerai pada 1999 dan menikah lagi pada 2000 dengan Suliana secara siri. Tapi karena satu dua hal, dia menikah untuk ketiga kalinya dengan Sugiyana secara siri.

Meski telah bercerai dengan istri pertama, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) MKH, dia kembali berkumpul layaknya suami istri dengan istri pertamanya. “Toh kawin siri sudah sah oleh agama. Sekarang saya jika diberhentikan, mohon di pertimbangkan anak dari istri kedua, yaitu anak ke-2 baru kelas 2 SD, yang ketiga baru umur 2 tahun,” mohonnya.

Selain itu, dia diduga kuat melakukan pungli atas mahasiswanya sebesar Rp 500ribu untuk beberapa semester di kampus UMI Pare-Pare dengan total sekita Rp 60 juta. Selain itu, dia juga telah memalsu stempel kampus UMI.

“Padahal Anda kan tidak punya wewenang dan struktur di kampus UMI. Kok menarik pungli,” cecar ketua sidang MKH, Imron Anwari.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya