SOLOPOS.COM - Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei Kelabu 1998 (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Hak asasi manusia perlu ditegakkan khususnya terkait kasus pelanggaran HAM berat.

Solopos.com, JAKARTA – Desakan terhadap pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu kian kuat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan kasus pelanggaran HAM) berat jangan dibiarkan berlarut-larut dan yang terpenting hak-hak korban diutamakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Beban pelanggaran HAM masa lalu diharapkan tidak berlangsung lama, sementara masih banyak permasalahan baru mesti diatasi,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Abdul Haris, di banyak negara, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan melalui dua cara, yaitu jalur hukum melalui sidang pengadilan (yudisial) dan di luar pengadilan (nonyudisial).

Namun, ujar dia, apa pun cara yang dipilih dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, penyelesaian itu hendaknya tidak sampai memberikan impunitas bagi para pelaku.

Semendawai mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah sepatutnya diungkap ke publik secara terang-benderang.

Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, baik melalui pengadilan maupun komisi kebenaran.

“Hanya saja, jika upaya penyelesaian yang dipilih melalui tim rekonsiliasi, hendaknya tim yang dibentuk tidak hanya berisikan aparatur negara, melainkan juga harus melibatkan lembaga nonpemerintah dan pastinya korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu,” katanya.

Ia juga mengingatkan di balik pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, hal penting lainnya yang mendesak diperhatikan, yakni hak-hak para korban.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden guna memproses hukum kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.

“Kontras meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Jaksa Agung untuk penyidikan dan penuntutan tujuh kasus yang telah selesai tahap penyelidikan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar.

Selain itu, Kontras juga menghendaki Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus masa lalu.

LSM tersebut juga meminta Jaksa Agung dan Komnas HAM fokus mencari upaya tindak lanjut, bukan fokus saling mengembalikan berkas di antara keduanya.

“Masyarakat perlu mengetahui dan diingatkan kembali bahwa telah terjadi enam kali pengembalian berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya