SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah calon haji asal Indonesia (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Calon jemaah haji yang meninggal bisa digantikan oleh keluarga.

Solopos.com, PADANG – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru di musim haji 2018. Calon haji yang meninggal sebelum masuk asrama bisa digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dulu kalau ada yang sudah antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun, 2018 kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Rabu (7/3/2018).

Ia menyampaikan hal itu pada peresmian revitalisasi Asrama Haji Tabing Padang dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan undangan lainnya.

 

Menurutnya proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan.

“Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” jelasnya, sebagaimana dikutip Antara.

Ia mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai tahun ini. Pada sisi lain ia menyampaikan calon haji dengan usia lanjut akan diprioritaskan terutama jika ada sisa kuota.

“Ada sekitar 20.000 lagi dan akan diberangkatkan hingga 2019 khususnya mereka yang berusia 80 tahun ke atas,” tambah dia.

Dengan demikian ke depan yang berhaji tinggal orang yang berusia muda sehingga pelayanan bisa lebih optimal, lanjut dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya