SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Grobogan Moh Sumarsono menjelaskan SE Bupati terkait hajatan, pentas seni, dan pengajian.(Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Kegiatan hajatan, pentas senin, dan pengajian yang mengundang adanya kerumunan tidak diperbolehkan atau dihentikan sementara. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Kebijakan Bupati Sri Sumarni tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di wilayah Grobogan. Disebutkan pula dalam surat edaran, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius. Baik dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat edaran yang berisi tentang penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni, dan pengajian juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah. Juga Sekda Grobogan, BPBD Grobogan, dan Kepala Dinas Kesehatan Grobogan.

Soal Mutasi Virus Corona Jenis Baru, Gubernur Ganjar: Jangan Khawatir

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Grobogan, Moh Sumarsono mengatakan ada beberapa pertimbangan terkait surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Di mana masyarakat di minta memahami penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian.

“Pertimbangannya karena sudah ada klaster hajatan pada kasus positif Covid-19 di Grobogan. Yakni klaster pernikahan di Kecamatan Tanggungharjo. Ada 12 orang dalam kegiatan tersebut yang terpapar virus corona,” kata Moh Sumarsono di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).

Kemudian pertimbangan berikutnya, Sumarsono menyebut kasus positif Covid-19 di Kabupaten Grobogan meningkat signifikan. Bahkan pada Selasa (29/12), kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan total mencapai 1.401.

Sejumlah Pemerintah Desa di Sukoharjo Tak Berani Bubarkan Hajatan yang Tak Indahkan Aturan

Tembus 1.401 kasus

Menurut Wakil Ketua Satgas Covid-19 Grobogan, peningkatan kasus baru positif Covid-19 di bulan Desember 2020 juga cukup tinggi. Bahkan pada pekan ke-50, Grobogan menyandang kategori zona merah.

“Iya Kabupaten Grobogan sempat masuk zona merah, namun saat ini sudah oranye. Agar tidak kembali ke zona merah dan pertimbangan lain, hajatan, pentas seni, dan pengajian dihentikan sementara,” terang Sumarsono.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Tegaskan untuk Ingat Pesan Ibu

Selain itu, Sumarsono menjelaskan ada upaya lainnya yang dilakukan Pemkab dan Satgas Covid-19 Grobogan untuk menekan kasus baru. Yakni menggencarkan operasi yustisi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di samping penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian.

“Kita gencarkan operasi yustisi, sehari digelar sebanyak tiga kali. Yakni pagi, siang, dan sore dengan lokasi berpindah-pindah. Selain hajatan, pentas seni, tempat hiburan, dan wisata air juga kita minta tutup,” tegasnya.

Data dari Satgas Covid-19 menyebutkan, total kasus positif Covid-19 pada Selasa tembus angka 1.401. Rinciannya pasien sembuh dari Covid-19 ada 1.092 orang, meninggal dunia ada 119 orang. Kemudian yang isolasi mandiri 143 orang, dan dirawat di fasilitas kesehatan ada 47 orang.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya