SOLOPOS.COM - Tangkapan layar salah satu suasana perayaan Maulid Nabi yang diselenggarakan DPP FPI, Sabtu (14/11/2020). (Front TV)

Solopos.com, JAKARTA – Satgas Penananganan Covid-19 menanggapi hajatan pernikahan anak Habib Rizieq pada Sabtu (14/11/2020) yang menuai kritik. Hajatan yang menimbulkan kerumunan massa itu menyulut emosi banyak pihak di tengah pandemi Covid-19.

Banyak orang mempertanyakan bagaimana bisa hajatan yang dihadiri 10.000 orang digelar di tengah pandemi Covid-19. Padahal selama ini pemerintah getol mengampanyekan protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan. Bahkan aparat keamanan diterjunkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi terlaksananya hajatan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat itu menimbulkan kontradiksi. Apalagi Satgas Covid-19 sampai menyumbangkan 20.000 masker gratis kepada panitia untuk dibagikan kepada massa yang hadir.

Duarrr! Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 135 Orang

Sikap Satgas Covid-19 tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Serta apa yang membuat pemerintah mengizinkan kegiatan tersebut?

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara. Dia menegaskan penegakan sanksi merupakan kewenangan pemerintah Darah.

Dilansir Detik.com, Minggu (15/11/2020), Doni mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada pihak Habib Rizieq terkait ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, karena surat itu tak diindahkan dan tetap terjadi kerumunan, kewenangan pemberian sanksi tetap ada di pemerintah daerah.

"Gubernur sudah kirim surat. (Penegakan sanksi) Iya pemda. Ada baiknya hubungi Kasatpol PP DKI untuk langkah-langkah pelanggaran," ujar Doni.

Tagar #IndonesiaTerserah Naik Lagi, Gegara Hajatan Habib Rizieq?

Cuma Mengedukasi

Sama halnya dengan Doni Monardo, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi, mengatakan kewenangan menindak kerumunan berada di tangan Pemprov DKI.

"Satgas Penanganan COVID kewenangannya merumuskan kebijakan, tetapi eksekusinya ada di Kementerian dan Satgas Daerah atau pemerintah daerah. Penegakan hukum ada di ranah penegakan hukum. Bahkan daerah seperti DKI Jakarta memiliki Perda COVID-19 yang seharusnya ditegakkan oleh daerah," kata Sonny.

Lolos Seleksi, 2 Peserta CPNS Sukoharjo Malah Mengundurkan Diri Gegara Ini

Kewenangan Satgas Covid-19 adalah mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sementara penegakan sanksi bagi pelanggar bukan kewenangan Satgas.

"Satgas tidak memiliki bidang penegakan hukum. Satgas hanya memiliki bidang perubahan perilaku, penanganan kesehatan, data dan informasi, relawan, dan komunikasi publik," lanjut dia.

Oleh sebab itu Satgas Covid-19 tidak bisa turun langsung membubarkan kerumunan seperti yang terjadi di hajatan Habib Rizieq.

Bagi-Bagi Masker

Sementara itu dikutip dari Suara.com, Satgas Covid-19 memberikan puluhan ribu masker serta hand sanitizer kepada panitia untuk dibagikan kepada massa yang hadir.

"Kita pastikan semua akan melaksanakan protokol kesehatan. Pada kesempatan ini, kami menyerahkan masker medis 10.000, masker kain 10.000, dan hand sanitizer," kata Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Rustian di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Perawat RS PKU Muhammadiyah Solo Meninggal karena Covid-19, Pelepasan Jenazah Diiringi Lagu Gugur Bunga

Ruslan menyebut hal tersebut diinisiasi oleh Kepala BNPB Doni Monardo untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu sumber penularan Covid-19.

"Karena kami melihat adanya banyak orang yang berkumpul, maka kami merespon dengan memberikannya. Kepala BPBD Provinsi juga mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya