SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Penyelenggaraan hajatan dan resepsi di Kabupaten Karanganyar hanya diizinkan saat siang hari. Bupati sudah mengizinkan masyarakat menyelenggarakan hajatan, resepsi, dan akad nikah menggunakan sistem piring terbang saat perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa hingga Senin (9-22/3/2021).

Tetapi, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu menegaskan hajatan, resepsi, dan akad tidak boleh diselenggarakan saat malam hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya memberikan kelonggaran hajatan. Yang kemarin banyumili, sekarang kami izinkan [menata kursi] duduk, piring terbang. Boleh menata kursi dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas tempat. Silakan hidupkan hajatan," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ayam Panggang Mbok Cimplek Jatipuro Karanganyar Viral, Sehari Habis Ratusan Ekor

Ekspedisi Mudik 2024

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan Bupati mengambil kebijakan itu untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar.

"Pak Bup melihat ada penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Pak Bupati juga mendengar masukan warga dan pelaku usaha," jelas Yopi saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Yopi mengaku sudah bertemu dengan sejumlah pelaku usaha yang dimaksud, seperti pelaku usaha sound system, persewaan kursi dan kajang, jasa dekorasi, MC, organ tunggal, campur sari, dan lain-lain. Mereka tergabung dalam komunitas entertainment Karanganyar (Komenka). Pertemuan membicarakan komitmen Komenka terhadap kelonggaran yang diberikan Pemkab Karanganyar.

"Harapan beliau [Bupati Karanganyar] walaupun diperlonggar, masyarakat dan pelaku usaha tetap patuh menjalankan protokol kesehatan. Pemerintah sudah mengizinkan resepsi supaya mereka bisa berkreativitas. Bantu kami dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Wong Solo Ternyata Hobi Jajan Kuliner, Ini Buktinya

Pengawasan

Ketua Komenka, Joko Dwi Suranto, menuturkan akan membentuk satgas khusus di setiap kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan selama PPKM Mikro jilid 3. Tetapi, Joko mengaku akan mengawali dengan mengumpulkan anggota Komenka.

"Edukasi anggota dulu supaya paham. Apa tugas mereka setelah ini. Minimal kasih petunjuk hajatan sesuai aturan protokol kesehatan. Pekan ini atau awal pekan depan, kami mulai koordinasi dan sosialisasi dulu. Rencana membentuk koordinator satgas tingkat kecamatan," ujar Joko saat dihubungi Solopos.com.

Baca juga: 3 Muncikari Prostitusi Anak di Solo Ditangkap, Tawarkan Korban Seharga Rp500.000

Joko menyampaikan harapan agar-agar anggota Komenka dapat menaati aturan selama pandemi Covid-19. Bagaimanapun juga, lanjut Joko, kelonggaran dari pemerintah itu memberikan angin segar bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, Yopi menyampaikan petugas Satpol PP di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar akan tetap memantau pelaksanaan hajatan, resepsi, dan akad yang diselenggarakan masyarakat selama PPKM Mikro jilid 3.

"Tetap kami pantau. Karena kan penataan kursi harus berjarak 1,5 meter meskipun sudah boleh piring terbang. Kami minta teman-teman Komenka komitmen supaya tidak ada lagi pelanggaran di hajatan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya