SOLOPOS.COM - Ketua PGRI Karanganyar, Tarsa. (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Penyelenggaraan hajatan di Grha PGRI Karanganyar mendapat kritikan dari masyarakat yang berujung adanya teguran oleh Satpol PP Karanganyar kepada PGRI Karanganyar sebagai pengelola gedung.

Penyelenggaraan hajatan itu diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembebasan Biaya Sewa Rusunawa Solo Berakhir, Penghuni Siap-Siap Harus Bayar Lagi!

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengakui timnya mendatangi Ketua PGRI Karanganyar, Tarsa, Jumat (25/9/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia berkomunikasi terkait adanya kritikan masyarakat yang menilai pelaksanaan hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan.

Penasaran? Ini Harta Kekayaan Dan Utang Gibran Cawali Pilkada Solo

“Kami menyampaikan PGRI Karanganyar wajib meneruskan panduan protokol kesehatan penyelenggaraan hajatan bagi penyewa gedung. Hajatan boleh, tapi harus disiplin protokol kesehatan. PGRI harusnya memberi tahu penyewa hal-hal itu,” kata Yophy ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Sebelumnya, Yophy mengaku mendapatkan informasi dari Pemerintah Kecamatan Tasikmadu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pada acara hajatan dalam Grha PGRI, Desa Ngijo.

Update Covid-19 Solo: Tambah 6 Kasus Positif Baru, Meninggal Dunia Tambah 1 Orang

Memenuhi Kapasitas Gedung

Penyelenggara mengundang tamu hampir memenuhi kapasitas gedung. Yophy menyarankan pengelola gedung memasang papan peringatan aturan protokol kesehatan pada gedung tersebut untuk mengingatkan penyelenggara.

“Jangan terkesan seakan [pengelola] tidak mau tahu. Mereka harus menyampaikan ke penyewa aturannya yang benar bagaimana. Tadi sekalian saya sampaikan pedomannya,” imbuhnya.

Jadi Cawali Rival Gibran Pada Pilkada Solo, Tukang Jahit Ini Punya Kekayaan Rp1,98 Miliar

Terpisah, Ketua PGRI Karanganyar, Tarsa, mengakui mendapat teguran dari Satpol PP terkait penyelenggaraan hajatan tersebut. Menurutnya, PGRI selaku pengelola gedung hanya menyediakan tempat.

Sementara tanggung jawab protokol kesehatan sepenuhnya ada pada penyelenggara hajatan.

Waspada! Ini 6 Komorbid Yang Menyertai Kasus Kematian Pasien Covid-19 Sukoharjo

“Untuk protokol kesehatan tanggung jawab penyelenggara. Kami hanya menyediakan tempat, bukan EO. Tapi kami akan tindak lanjuti hasil koordinasi tadi dengan menyampaikan kepada penyewa agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Tadi Pak Yophy sudah menjelaskan ke saya bagaimana tata cara yang benar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya