SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, PONOROGO — Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak tahunan. Bahkan, nilai tunggakan pajaknya mencapai seratusan juta rupiah.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, mengatakan data dari kantor Samsat Ponorogo tahun 2022, ada 586 unit kendaraan dinas Pemkab Ponorogo yang menunggak pajak. Rinciannya, kendaraan dinas roda dua sebanyak 481 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 105 unit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rata-rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu [2022],” kata Dwi, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Dwi menyampaikan jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak itu mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Tahun 2021, jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Pihak Samsat pun terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan

“Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajak nya tepat waktu,” ujar Dwi.

Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.

Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya