SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Antara-Rahmad)

Solopos.com, SOLO — Beberapa hari lalu, Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI-Polri akan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).

Sang menteri juga mengungkapkan anggaran dana untuk THR ASN serta TNI-Polri mencapai Rp29,38 triliun. Berapa sih sebenarnya THR yang bakal diterima para ASN dan TNI-Polri?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penukaran Uang Baru BI Solo Untuk Lebaran Tahun Ini Tak Dibatasi Nominal

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip dari Okezone, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) N. 24/2020, THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan sebulan pada dua bulan sebelum bulan hari taya. THR terdiri dari beberapa komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan ASNterdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi calon PNS (CPNS)

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," begitu bunyi pasal tersebut.

Gaji April 2020 akan Dibayar 40%, Alasan Seratusan Karyawan Tyfountex Aksi Damai

Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan THR PNS TNI-Polri yang cair pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah. Pencairan itu tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain.

"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon II. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya