SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (paling kiri) memberi keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers terkait kasus penganiayaan di Gunung Kemukus, Selasa (24/8/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Pesta minuman keras atau miras yang digelar lima pemuda di kawasan Gunung Kemukus, Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, berujung pada aksi penganiayaan.

Salah satu pemuda yang ikut pesta miras itu menjadi korban penganiayaan oleh empat temannya. Peristiwa itu bermula ketika korban yang diketahui bernama Nur Kasan, 37, warga Pondok, Demakan, Mojolaban, Sukoharjo, itu pesta miras bersama empat temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pesta miras itu berlangsung di rumah Triyono, warga setempat pada 26 Juli sekitar pukul 19.30 WIB. Empat teman korban yang ikut pesta miras itu adalah Bagus Agung Setyawan, 34, warga Jati, Wates, Simo, Boyolali.

Baca Juga: Sadis, 2 Perampok di Sragen Tusuk Korbannya Berkali-Kali Pakai Gunting

Kemudian Supriyadi, 34, warga Babadan, Sambi, Boyolali, Arwan Riyanto, 37, warga Mliken, Babadan, Sambi, Boyolali dan Karebet, 34, warga Solo.

Diduga karena terpengaruh miras, korban terlibat perselisihan dengan sesama peserta pesta miras di Gunung Kemukus itu yang bernama Supriyadi. Pemuda lainnya, Bagus Agung kemudian ikut mendekat lalu memukul kepala korban menggunakan botol miras.

Baca Juga: Nahas, Warga Tanon Sragen Jadi Korban Ke-20 Meninggal Akibat Jebakan Tikus

Satu Tersangka Buron

Supriyadi dan Arwan juga turut memukuli korban. Sementara Karebet ikut melempar kursi dari bambu ke kepala korban. “Sebelumnya tidak ada [dendam] atau provokasi. Pengeroyokan itu terjadi karena mereka terpengaruh minuman keras,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).

Kapolres mengatakan akibat penganiayaan itu korban mengalami luka sobek pada bagian kepala. Polisi saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun salah satu tersangka yakni Karebet berstatus buron.

Baca Juga: Bupati Izinkan Pihak Swasta Gelar Vaksinasi Massal di Sragen, Ini Syaratnya

Tiga tersangka berhasil ditangkap polisi di rumah masing-masing. Sekarang mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Mereka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara. “Tidak ada di antara tersangka yang berstatus residivis. Pekerjaan mereka swasta,” terang Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya