SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan miras yang disita dari pedagang miras ilegal saat operasi selama sepekan terakhir di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, S, 34, ditangkap anggota Samapta Polres Klaten seusai mengantar ibunya ke rumah sakit.

Pasalnya, mobil yang digunakan untuk mengantar ibunya ke rumah sakit itu ternyata penuh muatan minuman keras (miras). Polisi menangkap S pada Jumat (9/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan ratusan botol miras di dalam mobil yang dikemudikan pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menceritakan kronologi penangkapan terhadap S. Pada Jumat, S pulang ke rumahnya setelah kulak miras dari Solo. Ia mengendarai mobil pribadi. Belum sempat menurunkan miras dari mobil, S buru-buru mengantar orang tuanya ke rumah sakit lantaran mengalami sakit jantung.

Baca Juga : Razia Miras di Jatinom Klaten, 131 Botol Ciu Disita Polisi

Saat melintas di ruas Jalan Raya Jogja-Solo menuju RSU Islam Klaten, anggota Sat Samapta mencurigai mobil yang dikemudian pelaku. Saat itu, anggota Sat Samapta sedang menggelar patroli. Petugas membuntuti mobil S hingga memasuki rumah sakit.

Setelah keluar dari rumah sakit, petugas lantas menghentikan mobil yang dikemudikan S dan memeriksa isi mobil. Di dalam mobil, polisi menemukan seratusan botol miras. “Kami lakukan pengungkapan setelah mengantar ke rumah sakit,” kata Kasat Samapta, AKP Sri Anggono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga : Razia Miras Siang Bolong di Klaten, Aparat Sita 156 Botol Bir dan Anggur Merah

Tak hanya itu, aparat Polres Klaten serta jajaran Polsek menyita 1.737 botol atau sekitar 1.139,7 liter miras selama sepekan terakhir, tepatnya Selasa-Senin (5-11/4/2022). Seribuan botol miras itu disita dari lima pedagang miras ilegal.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan tersangka yang ditangkap merupakan pedagang baru. Namun, rata-rata pelaku merupakan pemain lama alias pedagang yang pernah ditangkap polisi gegara menjual miras ilegal.

Kelima tersangka dijerat Pasal 42 huruf C juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten No.12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga : Mobil Boks Tabrak Motor Dan Toko Kelontong Lalu Terguling di Klaten, Polisi Temukan Miras

“Mereka yang sudah beberapa tertangkap kami sampaikan catatan ke pengadilan bahwa dia sudah pernah melakukan pelanggaran dengan rincian waktu dan lokasinya. Untuk penjatuhan hukuman secara mutlak oleh pengadilan,” kata dia.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan operasi miras kerap digelar jajaran Polres Klaten serta polsek. Polisi menggencarkan operasi miras selama Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya