SOLOPOS.COM - Tokoh FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab kini berstatus sebagai tersangka pada tiga kasus hukum. Yang terbaru dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tes swab di RS UMMI Bogor pada Senin (11/1/2021).

Dikutip dari Detik.com, berikut daftar kasus hukum yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut:

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Air Mata Ernawati Sragen, Suami Hilang Jadi Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air

Kerumunan Petamburan

Habiib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan di Petamburan. Akibat status tersangka ini, dia resmi ditahan pada 12 Desember 2020.

Selama pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.

Firasat Istri Capt Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182 Sebelum Terbang

Kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Berbeda dengan kasus di Petamburan, tidak ada panitia pada acara yang digelar di Megamendung.

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya

Tes Swab RS UMMI

Polisi menetapkan Habib Rizieq dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua orang tersebut adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya