SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTA — Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq bebas dari rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan kliennya telah menyelesaikan masa tahanan dan dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim, Rabu. “Insyaallah mohon doanya,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aziz tidak memerinci kapan waktu persis Habib Rizieq bebas dari Rutan Bareskrim Polri. “Wallahu’alam, mohon doanya,” ujarnya lagi.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Baca Juga : Pengamat Politik: Magnet Habib Rizieq Bisa Dongkrak Suara Capres 2024

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, Habib Rizieq bebas hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” tuturnya singkat.

Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil pengacara sehingga Habib Rizieq bebas hari ini. “Ada fasilitas, kami tim pengacara ambil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, saat dikonfirmasi terkait kabar Habib Rizieq bebas mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya belum ada info,” kata Nurul.

Baca Juga : Banding Ditolak, Hukuman Habib Rizieq Tetap 4 Penjara, Simpatisan Demo

Informasi yang dihimpun, Habib Rizieq bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu pukul 06.45 WIB.

Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, menyebutkan Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“[Rizieq] ada di Rutan Bareskrim tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi. Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” jelas Rika.

Rika menyebutkan narapidana Moh. Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Satu lagi, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga : Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Habib Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara 8 bulan. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq membayar denda.

Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga : Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya