SOLOPOS.COM - Kapolres Karangayar AKBP Danang Kuswoyo mermasang pita kepada petugas Operasi Zebra Candi 2022 di Lapangan Wirasatya Polres Karanganyar, Senin (3/10/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR—Hingga hari ketiga Operasi Zebra Candi 2022 atau hingga Rabu (6/10/2022), Polres Karanganyar telah menindak 694 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto melalui Kaur Bin Ops Satlantas, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi mengatakan penindakan dilakukan salah satunya dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bergerak (mobile).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui kamera petugas, pelanggar difoto kemudian dilakukan validasi data dan konfirmasi untuk penilangan.

“[Hingga Rabu] sudah ada 694 pelanggaran, sebagian besar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sejumlah 521 orang,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Selain pelanggaran pengendara sepeda motor, pelanggaran lain yang cukup banyak yakni pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Berdasarkan data Satlantas, ada 46 kasus pelanggaran jenis tersebut.

Anggoro mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat peraturan lalu lintas, baik pada saat ada Operasi Zebra Candi maupun pada hari-hari biasa. Hal ini bertujuan demi keselamatan diri maupun keselamatan orang lain.

Seperti diberitakan, selama 14 hari sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, Polres Karanganyar menggelar Operasi Zebra Candi 2022. Polres akan fokus pada penegakan hukum tujuh pelanggaran.

Pertama adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kelima adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Keenam pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas. Ketujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Penindakan akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik melalui kamera statis maupun kamera bergerak yang dibawa oleh petugas.

Untuk memulai kegiatan ini, Polres Karanganyar menggelar apel gelar pasukan di Lapangan Wirasatya, Senin (3/10/2022) yang dipimpin Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo.

Apel diikuti oleh pejabat utama polres, Kapolsek dan perwira, satu pleton Kodim 0727 Karanganyar, staf polres, Satlantas, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Karanganyar.

Kapolres mengatakan, Operasi Zebra Candi 2022 dilaksanakan untuk membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya