SOLOPOS.COM - Tim gabungan menempel stiker berisi larangan makan dan minum di tempat di warung makan di wilayah Kecamatan Wonogiri, Senin (5/7/2021). (Istimewa/Satpol PP Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri memberi peringatan lisan kepada 46 pelaku usaha kuliner agar tidak melayani makan di tempat atau dine in selama penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Mereka diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi pembatasan akitivitas usaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI-Polri dan Satpol PP Wonogiri melakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan dengan target sasaran restoran dan warung makan di sepanjang jalur protokol. Tim gabungan dibagi dua kelompok untuk menyisir restoran dan warung makan yang masih melayani makan di tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: PPKM Darurat Wonogiri: Dilarang Makan di Tempat, Nekat Ditindak Tegas!

Anggota tim gabungan menempel stiker berisi berbagai kebijakan pembatasan aktivitas usaha dan masyarakat saat penerapan PPKM darurat. Hal ini diatur dalam Instruksi Bupati Wonogiri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Wonogiri Pada Masa Darurat Corona Virus Disease 2019.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam aturan itu disebutkan restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani take away atau delivery.

“Kami mengedepankan upaya persuasif terhadap para pelaku usaha. Tidak serta merta melakukan penyegelan atau penutupan jika masih ada restoran atau warung makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat. Namun, kami sudah memberi peringatan lisan terhadap 46 pelaku usaha kuliner agar mematuhi aturan,” kata Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo

Para petugas bakal mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar hanya melayani take away atau delivery untuk mencegah kerumunan di restoran atau warung makan. Langkah ini bagian dari upaya menekan laju persebaran pandemi Covid-19 di Wonogiri selama PPKM Darurat.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan selama penerapan PPKM darurat.

“Sekarang kami masih persuasif terhadap para pelaku usaha kuliner. Ke depan, jika mereka terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujar dia.

Baca juga: Pelanggar Prokes di Sukoharjo Selama PPKM Darurat Bakal Dipidana?

Operasi yustisi tak hanya dilakukan pada siang hari melainkan malam hari dengan sasaran para PKL yang menggelar lapak di trotoar. Mereka juga bakal diperingatkan agar tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat.

“Nanti [Senin] malam, operasi yustisi menyasar para PKL di wilayah perkotaan. Petugas bakal mengawasi secara ketat penegakkan protokol kesehatan aktivitas usaha kuliner,” papar dia.

Seorang pemilik warung makan di sekitar Gedung DPRD Wonogiri, Tesy, mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut lantaran masa penerapan PPKM Darurat terlalu lama hampir tiga pekan. Tesy tak mempermasalahkan jika kebijakan itu digulirkan hanya dua-tiga hari atau maksimal sepekan. Dia khawatir omzet penjualannya anjlok lantaran hanya melayani take away atau bungkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya