Karanganyar (Solopos.com)–Tujuh hari menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan tenaga kerja di Kabupaten Karanganyar, harus dibagikan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) meminta agar setiap perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sumarno, mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat surat edaran (SE) tentang pembayaran THR. “Surat tersebut nanti akan kami berikan ke semua perusahaan di Karanganyar, baik yang berskala kecil maupun besar,” ujar Sumarno saat ditemui wartawan di Gedung Setda, Kamis (4/8/2011).
Ketentuan pemberian THR dari perusahaan, imbuh Sumarno, biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat jabatan dari masing-masing karyawan. Jadi, besaran THR yang diberikan antara perusahaan satu dengan yang lain, berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.
Kendati demikian, ada juga beberapa perusahaan yang masih merasa keberatan untuk memberikan THR ke buruhnya dengan berbagai alasan. “Ada yang beralasan dananya untuk THR belum mencukupi. Padahal sebenarnya perusahaan itu punya,” ungkap dia. Bila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, pihak Dinsosnakertrans tidak akan memberikan sanksi. Namun Dinsosnakertrans akan mendekati perusahaan itu dan memberikan teguran agar perusahaan yang bersangkutan memberikan THR.
(fas)