SOLOPOS.COM - Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) pada saat berbicara dengan tersangka pencabulan CH, di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/12/2019). (Humas Polres Malang)

Solopos.com, MALANG - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus polisi karena mencabuli muridnya. Total, ada 18 siswa laki-laki yang menjadi korban guru bernama Choirul Huda tersebut.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah penelitian. Pelaku meminta para korban untuk menjadi relawan untuk penelitian desertasi S3 tersangka. Para korban lantas bersedia untuk melakukan apa yang diminta oleh pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum mencabuli korban, pelaku meminta korban untuk melakukan sumpah menggunakan Alquran. Sumpah itu dimaksudkan agar para siswa yang menjadi korbannya tidak bercerita ke orang lain. "Perbuatan tersangka dilakukan terhadap 18 orang siswa, dalam waktu yang berbeda-beda," kata Ujung seperti dikutip dari Suara.com, Senin (9/12/2019).

Pelaku kali pertama melakukan tindakan cabul tersebut pada 2017 silam. Total ada 18 murid laki-laki yang menjadi korban dan melakukannya pada waktu yang berbeda-beda. Biasanya, pelaku melakukan perbuatan cabul saat situasi lingkungan sekolah sepi atau pada saat pulang sekolah.

Kali terakhir pelaku melakukan perbuatan cabul pada Oktober 2019. Saat itu korbannya dalah murid bernama AS. Namun, AS akhirnya memberanikan diri bercerita kepada guru lainnya. "Hal tersebut membuat korban-korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka," terang Ujung.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang di SPBU Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (6/11/2019). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pengangkatan tersangka sebagai guru honorer, dan satu pasang seragam sekolah milik salah satu korban.

"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Korban ada sebanyak 18 siswa laki-laki, dan diduga jumlah korban akan bertambah," kata Ujung.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya