SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyimpangan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) (google img)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang warga Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Abdul Basyid Adnan, melaporkan S, seorang guru SMA di Colomadu, Karanganyar. S dituduh sebagai telah melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS (calo CPNS) dengan korbannya adalah Basyid Adnan.

Dalam kasus yang dialaminya, Adnan telah menyetorkan uang total senilai sekitar Rp160 juta kepada S dan ia dijanjikan akan menjadi CPNS. Namun sejalan kemudian perekrutaan CPNS itu ternyata hanya dalih oleh S untuk memperoleh uang dari Adnan. Uang itu pun belum semuanya dikembalikan S.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adnan akhirnya melaporkan S ke Polres Karanganyar, Senin (11/10/2021). Saat ditemui Solopos.com di Mapolres Karanganyar, Andan menceritakan bahwa kasus ini bermula pada 2010. Saat itu, S menawarkan jasa meloloskan Adnan menjadi CPNS di sebuah instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

B1 Bulan 7 Hari Lagi Bupati Karanganyar Ingin Capaian Vaksinasi 104%

Syaratnya, Adnan harus membayar uang senilai Rp100 juta kepada S dan akan diteruskan kepada “orang dalam”. Tanpa berpikir panjang, Adnan pun mengiyakan permintaan S.

“Dia guru SMA di Colomadu. Awalnya dia yang menawarkan. Saya nurut saja dimintai Rp100 juta. Lalu saya pakai uang orang tua dari hasil menjual sawah,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, S meminta lagi uang yang katanya digunakan untuk percepatan pemberkasan. Uang ini diminta secara bertahap yang totalnya sekitar Rp60 juta.

“Selain yang Rp100 juta itu, dia minta lagi uang untuk percepatan pemberkasan. Sehingga totalnya sekitar Rp160 juta. Semuanya ada kuitansinya,” ujarnya.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, BPBD Karanganyar Siapkan Sukarelawan Tanggap Bencana

Sementara itu, bulan-bulan pun berganti dan belum juga ada kabar menggembirakan tentang posisi CPNS yang Adnan harapkan. Ia pun mulai menagih janji kepada S, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Kemudian Adnan mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dengan S, sehingga ia menagih uangnya agar dikembalikan. Singkat cerita, S tak dapat menepati janjinya meloloskan Adnan menjadi CPNS dan ia sanggup mengembalikan uang Adnan secara bertahap.

Namun, ternyata proses ini pun tidak berjalan mulus. Hingga saat ini S baru mengembalikan uang Rp30 juta, masih kurang Rp130 juta.

“Sampai sekarang baru dikembalikan Rp30 juta. Itu pun lama. Bagi kami uang Rp160 juta itu sangat bernilai, apalagi itu uang orang tua saya yang jual sawah. Saya sudah berkali-kali menagih ke rumahnya, melalui WhatsApp tapi tidak ada respons. Saya juga menagihnya secara baik-baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Banyak yang Gak Kapok, Polisi Buru Motor Berknalpot Brong Sampai Subuh

Merasa sudah tidak punya cara lain menagih uangnya, Adnan akhirnya melaporkan S ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Benar ada aduan dari masyarakat pagi ini. Sementara kami terima aduannya dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penyelidikan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya