SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Hakim jatuhkan vonis lebih berat. 

Harianjogja.com, BANTUL–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diketuai oleh Subagyo menjatuhkan vonis sepuluh tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Poniman, 54, oknum guru salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Bantul. Ia dihukum atas dakwaan menghamili anak didiknya sendiri berinisial A, 15. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum PN Bantul, Afif Panji mengatakan pasal yang didakwakan adalah pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Tuntutannya delapan tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan. Dengan putusan majelis hakim, artinya ada peningkatan hukuman sebesar dua tahun masa tahanan. Atau lebih berat dari tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan pasal yang didakwakan pada Poniman adalah pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjerat orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan pasal 81 ayat (3) menurutnya tidak bisa didakwakan karena meskipun Poniman adalah pendidik namun tidak ada unsur paksaan pada kejadian tersebut. “Kami gunakan ayat dua. Karena unsur paksaan tidak terbukti, hanya bujuk rayu,” katanya, Selasa (6/2/2018).

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui Poniman telah menyetubuhi korban sejak Desember 2016 lalu. Hingga Mei 2017 perbuatan asusila tersebut telah berulang sebanyak sepuluh kali. Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menuturkan agar korban menuruti kemauan Poniman, setelah berhubungan badan terkadang ia memberi uang saku. Jumlahnya sekitar Rp100.000 hingga 500.000. Agar korban merasa senang dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya tersebut ke orang lain.

Setelah berulang kali terjadi, pada Februari 2017, korban mengaku ke Poniman bahwa ia terlambat datang bulan. Namun Poniman tetap menggauli korban sampai Mei 2017. Karena panik, baru Poniman minta ke korban agar mengaku yang menghamilinya adalah Rio, yang merupakan nama fiktif dan diklaim asal Magelang. “Awal Juni ibu korban baru tahu kalau A hamil. Karena tidak terima, 20 Juni ibu korban melapor,” katanya.

Perbuatan bejat Poniman ini sebenanya sudah terendus pihak sekolah maupun kantor Kemenag Bantul. Pasalnya tak jarang korban mencari Poniman di ruang kerjanya, walaupun siswa yang ditangani Poniman lebih dari 300 anak. Saking seringnya, sejumlah guru sampai merasa risih. Poniman pun dipindahkan pada April, sehingga tidak lagi mengajar di sekolah korban. Kepala Kantor Kemenag Bantul Buchori Muslim sempat mengakui kebijakan mutasi Poniman, memang didasarkan atas kecurigaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya