SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Inspektorat Sukoharjo telah menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos beberapa pekan. Sanksi akan diturunkan setelah Bupati memerintah inspektorat untuk menanganinya.

Sanksi itu akan diberlakukan menyusul adanya satu guru di SMKN 1 Sukoharjo, Ds, yang telah bolos kerja selama 46 hari tanpa keterangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektur Sukoharjo, Suhardy mengatakan pihaknya tinggal menunggu surat perintah bupati untuk pemberian sanksi.

“Surat dari dinas pendidikan sudah ada dan sanksi sudah disiapkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, sanksi berat sudah menanti Ds. Dijelaskannya, PP Nomor  53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sudah mengatur soal sanksi PNS.

“Di PP, seorang PNS terancam diherhentikan tidak hormat atau dipecat apabila tidak masuk kerja secara akumulasi selama 46 hari kerja. Guru Ds tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.”

Terpisah, Kepala Disdik Sukoharjo, Bambang Sutrisno kepada wartawan menyatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan inspektorat terkait penanganan guru PNS yang bolos tiga bulan. “Kami sudah mengirim surat ke Pak Bupati. Mudah-mudahan disposisi dari bupati segera turun
sehingga inspektorat bisa membantu penanganan guru PNS di SMKN 1 Sukoharjo.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya