SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Guru di daerah mendapatkan kenaikan tunjangan profesi sebesar 40,5% dari Rp43,1 triliun pada tahun ini menjadi Rp60,54 triliun pada 2014.

Sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (3/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU No. 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam UU tersebut, pada tahun depan sektor pendidikan di daerah mendapat alokasi dana sebesar Rp238,62 triliun atau 64,68% dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp368,9 triliun.

Anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah terbagi atas Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp982,48 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan senilai Rp10,04 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp135,64 triliun, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNS Daerah Rp1.85 triliun.

Selain itu, sebanyak Rp60,54 triliun dari anggaran pendidikan daerah dialokasikan untuk tunjangan profesi guru, Rp4,09 triliun untuk bagian anggaran dalam otonomi khusus, Rp1,38 triliun untuk Dana Insentif Daerah (DID), dan Rp24,07 triliun untuk Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

Tunjangan profesi guru merupakan kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 40,5%. Pada 2013, anggaran tunjangan profesi guru ini dibagikan kepada sekitar 325.000 guru di berbagai sekolah/madrasah di tanah air.

Untuk tahun anggaran 2014, Kemendikbud menargetkan bisa menuntaskan sertifikasi 350.000 guru tersisa setelah sebelumnya menuntaskan sertifikasi 350.000 guru. Dengan demikian, tunjangan profesi guru pada 2014 sebesar Rp60,54 triliun akan dinikmati oleh sekitar 700.000 guru di tanah air.

Sementara itu, dana BOS naik sebesar 2,86% dari Rp23,4 triliun pada tahun sebelumnya. Dana itu digunakan untuk membiayai pendidikan bagi sekitar 54,6 juta jiwa. Secara umum, sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp368,9 triliun atau 20% dari total anggaran belanja negara yang mencapai Rp1.842,49 triliun.

Anggaran belanja pendidikan ini terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp130,28 triliun dan anggaran pendidikan daerah sebesar Rp238,62 triliun. Anggaran pendidikan pemerintah pusat tersebar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp80,66 triliun, Kementerian Agama sebesar Rp42,56 triliun, dan Rp7,05 triliun di bagi antara 16 kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya