SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Guru honorer Solo, mandeknya pencairan tunjangan guru di sekolah swasta temui titik terang.

Solopos.com, SOLO–Problem mandeknya pencairan tunjangan bagi guru tidak tetap dan guru tetap yayasan (GTT/GTY) di sekolah swasta mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai peraturan wali kota (perwali) dapat menjadi solusi untuk memayungi pemberian insentif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Pejabat Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mukjizat, saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD, Kamis (2/6/2016). Menurut Mukjizat, Perda Pendidikan yang mengatur wajib belajar sembilan tahun dapat menjadi cantolan Pemkot untuk menyusun perwali ihwal insentif GTT/GTY swasta.

Sebagai informasi, pencairan tunjangan bagi GTT/GTY swasta dihentikan tahun ini setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pos anggaran GTT/GTY swasta sebelumnya masuk ke belanja langsung. Padahal mekanisme anggaran itu hanya boleh untuk mendanai pegawai negeri sipil (PNS). Pemkot memasang dana tunjangan Rp250.000 per bulan untuk tiap pendidik.

“Kami pikir sangat mungkin pencairan tetap bergulir karena Pemkot sudah memiliki Perda Pendidikan. Amanat wajib belajar sembilan tahun dalam perda mestinya didukung kesejahteraan guru. Namun perda ini perlu didukung perwali yang secara spesifik mengatur tentang tunjangan GTT/GTY swasta,” ujarnya.
Mukjizat menyarankan Pemkot tak nekat mengalokasikan anggaran GTT/GTY swasta melalui pos hibah atau bantuan sosial (bansos).

Menurut Mukjizat, pemberian hibah tak bisa dilakukan perorangan melainkan melalui lembaga berbadan hukum. Pencairan hibah juga tidak dapat berulang setiap tahun. Adapun penerima bansos wajib berkategori rawan sosial seperti warga miskin. BPK sempat merekomendasi Pemkot mengalihkan pencairan insentif melalui hibah atau bansos.

Wakil Ketua DPRD, Abdul Ghofar Ismail, segera berkonsultasi ke BPK untuk mengkaji pencabutan rekomendasi pencairan tunjangan GTT/GTY swasta melalui hibah atau bansos. Menurut Ghofar, pihaknya sengaja tidak menganggarkan dana insentif tahun ini sampai ada payung hukum yang jelas. Selain terkendala regulasi, GTT/GTY swasta tidak tercatat di SK Wali Kota lantaran pengangkatannya langsung dari yayasan. “Kami akan dalami masukan Kemendagri terkait perwali.”

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Solo, Etty Retnowati, mengatakan tunjangan GTT/GTY swasta merupakan problem dilematis. Di satu sisi, Etty mengataka Pemkot harus tunduk pada aturan. “Namun di sisi lain banyak guru swasta yang kesejahterannya jauh di bawah standar. Ada yang hanya dibayar Rp200.000. Tunjangan dari Pemkot harapannya bisa sedikit membantu mereka,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya