SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejelasan nasib pengangkatan guru honorer kategori I dan kategori II akan dibahas DPRD Karanganyar dalam rapat pada Rabu (2/5/2012) esok.

Rapat tersebut seharusnya dilaksanakan Selasa (1/5/2012) ini. Namun rapat tersebut ditunda karena anggota DPRD Karanganyar beraudiensi dengan serikat buruh. Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto belum mau berkomentar soal kejelasan nasib tenaga honorer itu. “Besok kan baru dirapatkan kalau sekarang saya belum bisa berkomentar,” jelasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang guru honorer berinisial N berharap keputusan anggota dewan dapat memberikan kejelasan akan nasib para guru honorer yang sudah lama mengabdi. “Saya akan terus berjuang demi kejelasan nasib status kepegawaian saya. Hari ini saya tetap mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan menunggu hasil rapat dari anggota dewan,” ujarnya kepada Solopos.com.

Lulusan akta empat yang menjadi guru SD di salah satu kecamatan di Karanganyar ini menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses pemberkasan tenaga honorer KI dan KII di Kabupaten Karanganyar. “Saya sudah menjadi guru wiyata bakti (WB) sejak tahun 1992. Nama saya masuk data base 2005, tapi harus terganjal ijazah linier. Padahal ada yang baru menjadi guru WB tahun 2007 dan dia bisa ikut pemberkasan. Saya kecewa terutama dengan Disdikpora,” tukas dia.

N juga mengaku namanya tidak tercantum dalam pemberkasan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di Karanganyar tahun 2005 dan tahun 2007. “Awalnya saya masuk dalam guru honorer kategori I, tapi karena ijazah saya tidak linier, saya lalu dimasukkan dalam kategori dua. Itu pun sampai sekarang statusnya masih tidak jelas,” imbuh dia.

Kepala Disdikpora Karanganyar, Sri Suranto saat dimintai konfirmasi mengatakan pengangkatan guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan formasi guru. “Kemarin sudah kami loloskan semua. Sekarang wewenang ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang jelas mereka yang lolos pemberkasan itu harus sesuai dengan kriteria sesuai dengan Perauran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya