SOLOPOS.COM - Ilustrasi seseorang yang butuh pinjaman uang (Cekaja.com)

Solopos.com, UNGARAN — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kasus pinjaman online yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati, 27, saat ini telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, mengatakan Afifah awalnya meminjam Rp3,7 juta kepada penyedia jasa pinjaman secara online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun akibat salah urus, pinjamannya malah membengkak hingga Rp206,3 juta. Iqbal mengaku kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol di Jateng saat ini cukup banyak. Polda Jateng mencatat saat ini ada sekitar 24 kasus yang melibatkan pinjol yang ditangani Ditkrimsus Polda Jateng.

“Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih diinventarisasi masing-masing polres,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Resmi Kolaborasi, Shopee dan Bluebird Hadirkan BirdKirim

Masyarakat Harus Lebih Hati-Hati

Iqbal memberikan tips agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjol. Terutama yang menawarkan pinjaman melalui short message service (SMS). Apabila melalui aplikasi di Google Playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari,” ujar dia.

Iqbal memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Menurut Iqbal,  ciri-ciri pinjol ilegal antara lain berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan. Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan kepada teman debitur bahwa yang bersangkutan terlilit utang. “Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial,” imbuhnya.

Baca Juga: Ingin Investasi Reksa Dana Saat Pandemi, Perhatikan Dulu Hal Ini

Menurut Iqbal, Peraturan OJK No. 07/2013 menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal, seperti email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

“Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah financial technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi hal ini,” jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganalisis dan memverifikasi pinjaman.

Pihaknya mengimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya