SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah guru di Sleman mengeluhkan tunjangan profesinya yang tidak bisa dicairkan

Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah guru di Sleman mengeluhkan tunjangan profesinya yang tidak bisa dicairkan. Hal ini disebabkan perubahan kode mata pelajaran yang belum dikonversi seiring dengan perubahan aturan yang diberlakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua PGRI Sleman, Sudiyo mengatakan ada sejumlah masalah terkait pencairan tunjangan profesi di triwulan pertama 2017.

“Kode mapel [mata pelajaran] berubah, jumlah yang diterima juga menurun dibandingkan tahun lalu,” jelasnya pada Jumat (12/5/2017).

Selain guru, adapula sejumlah kepala sekolah yang belum menerima tunjangan yang diterima tiap 3 bulan sekali ini.

Ia menguraikan jika tunjangan tersebut diterima oleh guru yang sudah lolos proses sertifikasi dan kemudian diberikan kode masing-masing sesuai pelajaran yang diampu.

Kode tersebut yang kemudian dimasukkan ke sistem online dan menghasilkan surat keputusan pembayaran tunjangan profesi tersebut.

Nyatanya, Sudiyo mengatakan, ada sejumlah guru yang tidak bisa mendapatkan surat keputusan itu akibat perubahan kode tersebut. Akibatnya, tunjangan tersebut tidak bisa diterima oleh tenaga pengajar tersebut.

Ia menyebutkan sudah ada setidaknya 15 guru SMP yang mengadukan hal ini ke pihaknya. Selain itu, ada pula sejumlah guru SD dan SMA yang mengalami hal serupa meski belum melakukan keluhan resmi.

Penurunan nominal yang diterima juga beragam anatar Rp300.000 hingga Rp3 juta per orang. Dikatakan jika tunjangan profesi sendiri berubah 1 kali gaji pokok hingga jumlah berbeda-beda tiap orang.

Ketika dikonfirmasi, Sri Wantini, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Sleman mengatakan permasalahan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, akan dilakukan konfirmasi dengan pihak Universitas Negeri Yogyakarta selaku pihak yang memberikan kode mapel bermasalah itu.

“Akan dikonfirmasi penyebab ada yang belum dikonfirmasi itu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya