Guru cabul ditangkap polisi Wonogiri.
Solopos.com, WONOGIRI – Guru SMP ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Razia penyakit masyarakat (pekat) digelar Polres Wonogiri, Kamis (25/6/2015). Hasilnya dua pasangan tak resmi terjaring razia yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Wonogiri, Iptu Agus Syamsudin.
Dua pasangan tak resmi itu ditangkap saat berada di kamar berbeda di sebuah losmen sekitar Objek Wisata Sendang, Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Satu dari pasangan itu adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo berinisial KJP, 45 dengan siswinya bernisial V, 14.
Satu pasang lagi adalah Y, 39 dan J, 24, keduanya warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, mengaku prihatin terjaringnya guru dan siswi berada di satu kamar losmen. Guru itu diduga melakukan tindak pencabulan.
“Guru harusnya mendidik moral anak didik tetapi kok mengajak siswi berbuat cabul. Sangat memprihatinkan,” tandas Kapolres.
Kapolres menegaskan, KJP, guru mata pelajaran Kesenian itu dijerat pasal 81 UU No. 23/22 tentang Perlindungan Anak. “KJP terancam hukuman penjara 15 tahun. Yakni persetubuhan anak di bawah umur.”