SOLOPOS.COM - Seorang guru SMP di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial KJP (berpenutup muka) diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung saat rilis pers di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (25/6/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Guru cabul ditangkap polisi Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI – Guru SMP ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap siswinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia penyakit masyarakat (pekat) digelar Polres Wonogiri, Kamis (25/6/2015). Hasilnya dua pasangan tak resmi terjaring razia yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Wonogiri, Iptu Agus Syamsudin.

Dua pasangan tak resmi itu ditangkap saat berada di kamar berbeda di sebuah losmen sekitar Objek Wisata Sendang, Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Satu dari pasangan itu adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo berinisial KJP, 45 dengan siswinya bernisial V, 14.

Satu pasang lagi adalah Y, 39 dan J, 24, keduanya warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, mengaku prihatin terjaringnya guru dan siswi berada di satu kamar losmen. Guru  itu diduga melakukan tindak pencabulan.

“Guru harusnya mendidik moral anak didik tetapi kok mengajak siswi berbuat cabul. Sangat memprihatinkan,” tandas Kapolres.

Kapolres menegaskan, KJP, guru mata pelajaran Kesenian itu dijerat pasal 81 UU No. 23/22 tentang Perlindungan Anak. “KJP terancam hukuman penjara 15 tahun. Yakni persetubuhan anak di bawah umur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya