SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan lahan yang digunakan desa sebagai akses menuju Air Terjun Jumog di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jumat (14/1/2022). (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, disomasi warganya. Pasalnya, Pemdes Berjo tanpa izin menggunakan lahan warga sebagai jalan menuju obyek wisata Air Terjun Jumog. Sementara pihak Pemdes menilai warga penyomasi tidak memiliki hak atas tanah yang tersebut.

Somasi dilakukan Kusuma Putra dari Dr. Kusuma Putra and Partners yang menjadi kuasa hukum tiga warga Berjo yang menyebutkan diri sebagai kerabat pemilik tanah. Surat somasi disampaikan Jumat (14/1/2022) dan diterima perangkat Desa Berjo di balai desa setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kusuma mengatakan sejak 2010, 14 warga pemilik tanah meminjamkan lahan mereka untuk dijadikan akses menuju air terjun Jumog. Selama itu pula mereka tidak meminta kompensasi kepada pemerintah desa. Mereka hanya pernah mendapatkan ganti rugi tanaman yang ada di lahan tersebut.

Baca Juga: Ini Wujud Sendang di Pertapaan Bancolono yang Dipakai Brawijaya V Mandi

Ekspedisi Mudik 2024

Namun begitu objek wisata tersebut moncer dan menghasilkan pendapatan yang fantastis bagi desa, Pemdes tidak mau memberikan sekadar izin pendirian warung di dalam lokasi wisata kepada tiga kerabat pemilik tanah tadi.

“Ada tiga warga yang menyerahkan kuasa hukum kepada kami, mereka kerabat pemilik tanah. Para pemilik tanah ini sudah meminjamkan lahan mereka sejak 2010 untuk akses ke air terjun. Tapi ketika saat ini air terjun sudah menjadi objek wisata banyak dikunjungi wisatawan, mereka minta dibikinkan warung saja tidak dikasih. Padahal, mereka juga tidak meminta kompensasi apa pun atas pemakaian lahan selama ini,” ujar Kusuma kepada wartawan di Ngargoyoso, Jumat.

Ia menjelaskan isi somasi itu di antaranya menuntut pemdes untuk bersedia bermediasi mencari solusi atas persoalan tersebut. “Jika somasi kami tidak ditanggapi dalam tiga hari setelah kami kirimkan, akan kami kirimkan somasi kedua. Jika tidak ditanggapi juga, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kusuma didampingi tiga kerabat pemilik tanah tersebut serta Ketua Masyarakat Peduli Berjo, Sularno.

Baca Juga: Angkat Menantu Jadi Perdes, Kades Plumbon Tawangmangu Digugat PTUN

Tanggapan Pemdes Berjo

Ditemui terpisah, kuasa hukum BUMDes Berjo yang mengelola objek wisata Air Terjun Jumog, Wibowo Winoto Kusumo, mengatakan 14 warga pemilik tanah sudah menyerahkan sebagian lahan mereka sebagai hibah untuk akses ke air terjun.

Sedangkan ketiga warga kerabat pemilik tanah dinilainya tidak memiliki hak untuk menuntut apa pun dari apa yang sudah dihibahkan.

“Yang memberikan kuasa itu tidak memiliki legalitas atau kewenangan terhadap apa yang diminta. Karena bukan sebagai pelaku hibah dan pemilik,” ujarnya didampingi tokoh masyarakat Berjo, Agung Sutrisno dan salah satu anggota BUMDes Berjo, Winarno.

Baca Juga: Ini Lokasi Pertapaan Keramat Prabu Brawijaya di Gondosuli Tawangmangu

Wibowo menjelaskan hibah adalah pemberian yang tidak ada timbal baliknya atau secara sukarela. “Jadi apa yang disampaikan di sana [tiga warga] sudah terbantahkan semua,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Sutrisno kepada wartawan menunjukkan fotokopi berita acara hibah yang ditandatangani para pemilik asli tanah.

“Jadi mereka [tiga kerabat pemilik tanah yang mengajukan somasi] tidak tahu bahwa pemilik aslinya sudah menghibahkan sebagian lahan mereka untuk jalan. Ini buktinya ada semua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya