SOLOPOS.COM - Pelaku penyelundupan narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Barta Bima Rachmawan. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria tertangkap tangan saat sedang menyelundupkan narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur. Pria yang diketahui bernama Barta Bima Rachmawan itu menggunakan ketapel untuk menyelendupkan barang haram itu ke Lapas.

Pria asal Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu berhasil dilumpuhkan petugas yang saat itu sedang bertugas di luar Lapas.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, mengatakan kejadian penyelundupan narkoba itu terjadi pada Senin (8/8/2022) siang. Awalnya pelaku hendak melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang ada di belakang Lapas Pemuda Madiun.

Lantaran gelagat yang mencurigakan, seorang petugas Lapas bernama Lukman yang saat itu sedang bertugas di luar menegur Barta. Mendapat teguran itu, Barta mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terpikat Pilot Gadungan, Wanita Kehilangan Mobil saat Diajak Ngamar

“Petugas bernama Lukman itu kemudian berteriak. Ada petugas lain bernama Zafero yang sedang bertugas mengawal narapidana saat mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar Lapas,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Zafero kemudian menabrakkan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke sepeda motor yang dikendarai Barta. Pria itu kemudian jatug dari sepeda motor itu.

Selanjutnya, petugas langsung membekuk Barta dan menyita batang bukti berupa ketapel yang dibawanya.

“Petugas kemudian mengecek barang yang dilempar Barta. Kepada petugas, pelaku ini memberikan ciri-ciri barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu,” jelas Zaeroji.

Baca Juga: Diduga Terpeleset,Pemancing Tenggelam & Meninggal di Waduk Kedungbrubus

Petugas pun mencari barang yang dilempar pelaku menggunakan ketapel itu. Setelah mencari sekitar 2,5 jam di sekitar area gereja di dalam Lapas.

“Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” kata Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

Nova menyampaikan pihaknya kemudian menghubungi petugas dari Satreskoba Polres Madiun Kota untuk mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibungkus tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Mantap! Petani Ponorogo Ekspor Kunyit Senilai Rp3 Miliar ke India

“Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu-sabu seberat 0.67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,” terang Nova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya