SOLOPOS.COM - Acara pemusnahan 3,4 kg sabu-sabu di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis (27/10/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan sabu-sabu seberat 3.430,6 gram atau 3,4 kg di Marko Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022). Sabu-sabu sebanyak itu dimusnahkan dengan menggunakkan peralatan blender.

Sabu-sabu seberat 3,4 kg yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari kasus penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HS, UK, dan KK yang ditangkap awal September lalu di wilayah Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, saat acara pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu itu.

Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng. “Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan menggunakan reagen marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke narkoba jenis sabu-sabu itu, terjadi perubahan warna menjadi oranye kehitam-hitaman yang menandakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.

Baca juga: 187 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di LP Nusakambangan

Selanjutnya barang bukti berupa dua kantong berisi sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam peralatan blender dan dituangkan air berisi sabun cuci piring. “Ini dilakukan karena metamfetamina sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Lutfi.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram sabu-sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Sementara itu, atas tindak pidana penyelundupan narkoba yang dilakukan, tersangka HS, UK, dan KK, dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya