SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, (7/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (23/8/2022). Tersangka yang berurusan dengan Satreskrim Polres Sukoharjo itu, yakni W, 51 warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi di pekarangan pabrik di Jalan Raya Solo-Wonogiri di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB. Di kesempatan itu, W tertangkap tangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh W, solar yang menjadi bagian BBM bersubsidi digunakan pada alat berat di sebuah proyek penataan lahan. Padahal, alat berat seharusnya menggunakan jenis BBM nonsubsidi, seperti  Pertamax Turbo (RON 92), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).

“Modusnya, tersangka ini meminta karyawannya mengisi solar subsidi menggunakan truk ke pom bensin. Setelah sampai di rumah, bensin dari truk disedot menggunakan selang, di tuang dalam jeriken. Setelah itu, jeriken di bawa ke lokasi pengerjaan proyek dan dituangkan ke buldoser untuk pengerjaan proyek penataan lahan,” jelas AKP Teguh Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan penyalahgunaan itu telah dilakukan selama proyek berlangsung, yakni tiga hingga empat hari proyek berjalan. Saat melakukan aksinya, karyawan W tidak tahu-menahu penggunaan solar yang mereka beli tersebut.

Baca Juga: Terganjal Soal Iuran BPJS, Sebanyak 1,4 Juta Pekerja Batal Terima BSU

“Mereka mengambil [menggunakan] BBM dari solar subsidi sebelum ada penyesuaian kenaikan harga BBM,” jelasnya.

AKP Teguh Prasetyo mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah jeriken, satu buah selang, satu unit truk, satu unit sepeda motor, satu unit buldoser dan satu bukti struk pembelian BBM. Hal itu termasuk sisa solar yang disita, sekitar 30 liter.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka W diancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Memang, kami sudah melakukan penyelidikan saat isu penyesuaian harga BBM, manakala ada potensi penimbunan atau penyalagunaan BBM,” jelasnya.

Baca Juga: Demo BBM di Tugu Kartasura, PMII Sukoharjo juga Minta Pemkab Cabut Izin PT RUM

Dilansir dari Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah meminta anggota polisi/prajurit TNI menjaga setiap SPBU dan tempat BBM agar masyarakat mendapatkan suplai yang pas dan tidak ada penyelewengan. Hal itu disampaikan seusai mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Mendagri Tito Karnavian, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (5/9/2022).

“Kapolda tadi pagi sudah mengumumkan dioperasi semuanya dan sudah ada yang tertangkap. Artinya, publik tidak boleh main-main dalam situasi sulit seperti ini. Maka Kapolda dengan Kodam sudah memerintahkan agar setiap tempat BBM, SPBU, dan sebagainya dipastikan dijaga,” jelasnya didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya