SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO – Majelis hakim menolak gugatan class action warga Dusun Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura terhadap Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.

Majelis hakim menilai belum ada mekanisme pendistribusian kompensasi warga dalam petitum gugatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela gugatan class action terhadap Perumda Air Minum Tirta Makmur Sukoharjo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon dan dua majelis hakim lainnya. Proses pembacaan putusan sela dilakukan hampir selama dua jam.

Ekspedisi Mudik 2024

Geger Jenazah Pasien Covid-19 RSUD Moewardi Solo Tertukar, Cek Faktanya

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim tidak menerima gugatan warga Dusun Kragilan terhadap PDAM Tirta Makmur dan Bupati Sukoharjo. Tidak ada mekanisme pendistribusian kompensasi warga dalam petitum gugatan. Artinya, gugatan class action warga Dusun Kragilan tak bisa dilanjutkan.

"Kami menilai majelis hakim tidak cermat karena syarat formil dan materiil gugatan warga sudah lengkap. Hanya fakta sepele yang ditolak hakim, bulan pokok perkara gugatan," kata kuasa hukum warga Kragilan, Achmad Bachrudin, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Menurut Bachrudin, warga Kragilan menderita lantaran kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau. Para pelaku usaha juga dirugikan akibat operasional sumur dalam milik PDAM Tirta Makmur Sukoharjo sejak 2019. Hal ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil dalam gugatan class action.

Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Colomadu Mulai Dibayarkan

Dalam materi gugatan class action disebutkan warga yang kesulitan mendapatkan air bersih sebanyak 161 kepala keluarga (KK) atau sekitar 573 jiwa. Tak hanya itu, ada 10 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pengrajin tempe, laundri, dan warung makan yang mengalami penurunan produksi akibat krisis air bersih.

Karena itu, warga Kragilan mengajukan gugatan class action dan menuntut ganti rugi senilai Rp20 miliar.

"Sebagai kuasa hukum, saya kembalikan kasus ini kepada warga Kragilan. Apakah akan menempuh gugatan ulang class action atau perdata," ujar dia.

Pembunuh ABG Berseragam Pramuka di Semarang Sakit Hati Sering Dihina Gegara Jualan Cimol

Seorang perwakilan warga Kragilan, Andreas Teguh, mengatakan bakal terus melakukan perlawanan lewat jalur hukum lainnya.

Masyarakat Dusun Kragilan menderita lantaran kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau akibat beroperasinya sumur dalam. Padahal selama ini, wilayah Kragilan tak pernah krisis air bersih. Teguh mengaku tinggal di Dusun Kragilan sejak puluhan tahun lalu.

"Saya harus mencari air bersih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), gereja hingga rumah kerabat keluarga. Fakta penderitaan warga tak bisa ditutup-ditutupi. Saya bakal terus melawan mencari keadilan demi tanah kelahiran," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya