SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Gugatan praperadilan dari para tersangka korupsi diprediksi bakal bermunculan. Oleh karena itu, Kejakti Jateng membentuk timsus. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kejaksaan Tenggi (Kejakti) Jawa Tengah akan membentuk tim khusus (timsus) untuk menghadapi gelombang gugatan praperadilan para tersangka kasus korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015 bisa mengajukan gugatan praperadilan kepada kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Hartadi mengatakan dengan adanya MK tersebut para tersangka korupsi akan melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan.
”Kami akan membentuk tim jaksa khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan,” katanya kepada wartawan disela pembukaan kegiatan olahraga Hari Ulang Tahun ke-55 Adhyaksa di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (5/6/2015).

Hartadi tidak menyebutkan berapa jumlah personil anggota tim jaksa khusus tersebut. ”Anggota tim sesuai kebutuhan untuk menghadapi gugatan praperadilan,” imbuhnya.
Dia tidak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan dari para tersangka kasus korupsi terhadap Kejakti, karena menjadi hak yang bersangkutan.

Kendati Hartadi mengakui adanya gugatan praperadilan tersebut akan menguras energi kejaksaan. ”Silahkan Kejakti dipraperadilan, kalau nanti salah kami akan mengaku kesalahan, tapi bila benar berarti memang kami benar,” tandasnya.

Saat ini, imbuh Hartadi sudah ada tersangka korupsi yang menggugat praperadilan Kejakti dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. ”Ke depan diperkirakan akan banyak tersangka koruptor yang menggugat praperadilan kejaksaan. Tapi tidak masalah, kamis siap mengadapi,” ungkapnya.

Kejakti Jateng saat ini mulai menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus kuropsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng 2011, Joko Mardiyanto.

Joko yang juga staf ahli Gubernur Jateng menilai penetapan dirinya oleh Kejakti Jateng sebagai tersangka tidak sah, karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Persidangan mulai digelar pada 4 Juni 205 dengan hakim tunggal, Siti Jamzanah. Hakim menunda persidangan karena pihak Kejakti Jateng tidak hadir.

Moh. Abrori dan Irton Tabrani, pengacara Joko Murdiyanto menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti permulaan sehingga sah dan salah salah sasaran.

”Sesuai Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] bukti permulaan minimal dua alat bukti. Ini tidak dipernuhi Kejakti Jateng,” tandas Moh. Abrori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya