SOLOPOS.COM - Lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto jadi tumbal kasus Ferdy Sambo (Youtube Polri TV Radio)

Solopos.com, JAKARTA — Permohonan gugatan praperadilan dari Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanannya dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan itu digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan dinyatak gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (20/10/2022).

Pertimbangan hakim dalam menggugurkan gugatan praperadilan AKP Irfan Widyanto sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Menolaknya

“Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan beralih menjadi wewenang hakim,” ujarnya.

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodinigrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10/2022).

Dalam gugatan yang dimohonkan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan untuk menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Jaksel) terhadap pemohon pada 5 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jaksel adalah tidak sah.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Terpidana Kasus Suap Eks Menpora & Eks Gubernur Sulsel

Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya