SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak akan diam dan akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari agar tetap menjadi milik publik.

Hal itu disampaikan Gibran menanggapi penolakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang atas gugatan perlawanan eksekusi setelah pengadilan menenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menerima putusan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan tersebut. “Nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait. Pokoknya kami perjuangkan terus,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Gibran enggan menyebut secara terperinci penyebab kekalahan Pemkot dalam gugatan tersebut. Namun, ia menyatakan tak akan menyerah. “Faktor utama kalah gugatan, ya tahu sendiri lah. Tapi kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah. Mau 16:0, pira kosong, saksake lah,” imbuhnya.

Baca Juga: Gugatan Mental Lagi, Ahli Waris Sriwedari Solo Klaim Menangi Sengketa dengan Skor 16-0

Kabag Hukum Setda Solo, Eny Rosana, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari PT di Semarang terkait penolakan gugatan Pemkot yang diwakili FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Solo No:247/Pdt.G/2021/PB atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.

Eny mengaku baru mendapat informasi itu secara lisan. “Surat resminya belum [diterima], makanya saya juga belum bisa banyak berkomentar. Tapi akan dirapatkan dulu karena saya juga baru dengan kabar ini,” katanya melalui telepon bersama sejumlah awak media, Selasa (14/12/2021) siang.

Rapat digelar guna menentukan langkah hukum selanjutnya, bersama Kejaksaan dan kuasa hukum Pemkot. Kuasa Hukum Pemkot Solo, Wahyu Winarto, mengaku bakal mengajukan kasasi seusai gugatan yang diajukan tak diterima PT.

Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan 2 Tempat Isoter untuk Pemudik Positif Covid-19

Masih Ada Peluang

Ia menilai masih ada peluang memenangi sengketa lahan Sriwedari, Solo, tersebut. “Kalau saya melihat tetap kasasi itu kan haknya Pemkot. Gugatan itu bukan ditolak melainkan tidak diterima. Beda, kalau tidak menerima kedudukan hukumnya masih seperti di gugatan awal itu, tapi kalau menolak berarti kami harus mengajukan upaya hukum yang lain,” jelasnya.

Wahyu juga mengaku belum menerima salinan putusan, namun hanya pemberitahuan dari PT Semarang. PN Solo seharusnya menyampaikan salinan putusan itu, kemudian meminta Pemkot mengambilnya.

Setelah itu, Pemkot akan diberi waktu selama 14 hari untuk memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Seperti diberitakan, gugatan Pemkot Solo sebagai bentuk perlawanan atas eksekusi tanah Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Juga: Solo dan Sukoharjo Jadi Lokasi Syuting Film Srimulat: Hil yang Mustahal

Penolakan tersebut melalui putusan Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021. Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, Senin (13/12/2021), gugatan itu diajukan FX Hadi Rudyatmo (mantan Wali Kota Solo) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan disebut sebagai perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 No. 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya