SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Upaya hukum warga Boyolali untuk mendapatkan keadilan terkait <a title="Seleksi Perangkat Desa Seret 13 Kades di Boyolali ke PTUN Semarang" href="http://semarang.solopos.com/read/20180419/515/911330/seleksi-perangkat-desa-seret-13-kades-di-boyolali-ke-ptun-semarang">hasil seleksi </a>&nbsp;dan pelantikan perangkat desa akhir 2017 lalu kembali menabrak dinding. Setelah dua gugatan sebelumnya ditolak, lima gugatan serupa juga ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p><p>Salah satu perwakilan penggugat, Agung Hidayat, mengatakan saat ini sudah ada tujuh gugatan warga yang diputus majelis hakim. Ketujuh gugatan itu semuanya ditolak dengan alasan materi-materi gugatan yang dipersoalkan masuk masalah teknis.</p><p>"Semua putusan hakim menyatakan <a title="Gugatan Pelantikan Perdes Boyolali Ditolak PTUN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180503/492/913972/gugatan-pelantikan-perdes-boyolali-ditolak-ptun">gugatan </a>&nbsp;kami ditolak karena dianggap hanya masalah teknis. Padahal, masalahnya itu ada pelanggaran hukum," jelasnya kepada <em>Solopos.com</em>, Senin (21/5/2018).</p><p>Saat ini, kata Agung, masih ada enam gugatan yang nasibnya bakal ditentukan Selasa (22/5/2018). Meski demikian, Agung pesimistis gugatan dia dan teman-temannya bakal dikabulkan majelis hakim PTUN.</p><p>Hal itu mengacu pada putusan-putusan sebelumnya di mana hakim selalu menolak gugatan warga dengan alasan bukan pelanggaran hukum, melainkan kesalahan teknis. "Karena materi gugatan kami kan semuanya sama yakni meminta pelantikan dibatalkan dan <a title="Peserta Tes Perdes Boyolali Kian Solid" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/492/911858/peserta-tes-perdes-boyolali-kian-solid">proses seleksi </a>&nbsp;dimulai lagi dari awal. Kalau hakim sudah menilai ini hanya kesalahan teknis, kami banding pun ya bakal kalah," ungkapnya.</p><p>Atas putusan itu, Agung dan kawan-kawannya mulai kelelahan. Rencana mereka untuk melakukan upaya banding juga diurungkan. "Semangat kami terus terang down. Kami menyayangkan putusan majelis hakim yang menurut kami kurang peka atas persoalan-persoalan seperti ini yang hanya dianggap masalah teknis. Padahal ini adalah pelanggaran hukum," tegasnya.</p><p>Camat Simo, Hanung Mahendra, menilai putusan hakim sudah sesuai asas keadilan. Di Kecamatan Simo, kata Hanung, ada dua desa yang digugat ke PTUN. Namun, satu desa sudah diputus dan satu desa lagi diputuskan hari ini.</p><p>"Desa Teter sudah diputuskan hakim. Putusannya menolak gugatan pemohon. Besok [hari ini] adalah putusan Desa Temon," jelasnya.</p><p>Hanung mengaku kerap hadir dalam persidangan di PTUN. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mantan Sekcam Nogosari ini optimistis semua gugatan tersebut bakal ditolak hakim.</p><p>Ada belasan perangkat desa yang digugat warga ke PTUN karena dinilai melanggar hukum saat proses seleksi hingga pelantikan perdes. Mereka antara lain perangkat desa Sempulur, Karanggede, Desa Juwangi, dan Desa Ngleses di Kecamatan Juwangi; Desa Njeron di Kecamatan Nogosari, Desa Teter dan Desa Temon di Kecamatan Simo, Desa Cabean Kunti di Kecamatan Cepogo, Desa Njenenengan di Kecamatan Sawit, Desa Kadireso di Kecamatan Teras, Desa Kiringan di Kecamatan Boyolali Kota, Desa Nglembu di Kecamatan Sambi, dan Desa Wonosegoro di Kecamatan Wonosegoro.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya