SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Gugatan praperadilan ihwal pelantikan <a title="Seleksi Perangkat Desa Seret 13 Kades di Boyolali ke PTUN Semarang" href="http://semarang.solopos.com/read/20180419/515/911330/seleksi-perangkat-desa-seret-13-kades-di-boyolali-ke-ptun-semarang">perangkat desa </a>&nbsp;(perdes) di Boyolali ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu alasannya materi-materi gugatan yang dipersoalkan masuk masalah teknis sehingga tak bisa menggugurkan pelantikan perangkat desa.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, gugatan yang ditolak hakim PTUN pada Rabu (2/5/2018) itu adalah gugatan dari Desa Jenengan, Sawit. Gugatan ini hanya satu di antara 13 gugatan di 13 desa di Boyolali.</p><p>Dalam putusan hakim, gugatan perwakilan peserta tes perdes atas pelantikan perdes dinilai tak bisa menggugurkan objek gugatan (perdes yang telah dilantik). Alasannya, bukti-bukti gugatan yang diajukan hanya bersifat teknis, seperti jadwal pengumuman yang molor, nilai yang tak wajar, dan lain-lain.</p><p>"Hakim menilai argumentasi yang kami sampaikan hanya bersifat teknis. Jadi tak bisa menggugurkan objek gugatan," kata koordinator penggugat, Puguh Prasetyo, kepada <em>Solopos.com</em> selepas sidang di PTUN Semarang, Rabu (2/5/2018).</p><p>Puguh dan rekan-rekannya akan mengkaji lagi putusan hakim PTUN itu. Putusan hakim kali ini hanya sebagian kecil atas 13 gugatan yang diajukan. "Kalau kecewa sih ya kami kecewa. Kami belum bersikap karena masih menanti koordinasi lagi dengan teman-teman sambil menanti hasil putusan yang lainnya," jelasnya.</p><p>Penggugat hasil seleksi perangkat <a title="Dana Desa Boyolali: Kades Diminta Jadikan Kejaksaan sebagai Sahabat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/492/911556/dana-desa-boyolali-kades-diminta-jadikan-kejaksaan-sebagai-sahabat">desa </a>&nbsp;lainnya, Agung Hidayat, menambahkan putusan hakim kali ini dikhawatirkan berdampak pada putusan perkara yang lainnya. Jika putusan kali ini menolak semua gugatan, ia waswas gugatan lainnya juga akan ditolak.</p><p>"Ini yang kami khawatirkan putusan ini berimbas pada putusan gugatan kami yang lain. Meski berbeda-beda hakimnya, pokok gugatan kami sama dengan objek yang berbeda-beda," jelasnya.</p><p>Agung menjelaskan gugatan dari peserta seleksi perdes di 13 desa antara lain Desa Sempulur, Kecamatan Karanggede; Desa Juwangi dan Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi; Desa Njeron, Kecamatan Nogosari; Desa Teter, Kecamatan Simo; Desa Temon, Kecamatan Simo; Desa Cabean Kunti, Kecamatan Cepogo; Desa Jenengan, Kecamatan Sawit; Desa Kadireso, Kecamatan Teras; Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota; Desa Nglembu, Kecamatan Sambi, dan Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro.</p><p>Materi gugatan mereka menuntut agar surat keputusan (SK) pelantikan terhadap perangkat desa hasil seleksi 2017 lalu dibatalkan. Tuntutan tersebut disuarakan karena proses seleksi <a title="Peserta Tes Perdes Boyolali Kian Solid" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/492/911858/peserta-tes-perdes-boyolali-kian-solid">perangkat desa </a>&nbsp;tersebut diduga penuh rekayasa.</p><p>Sejumlah dugaan rekayasa itu di antaranya peserta rekrutmen yang memenuhi kualifikasi dengan prestasi akademik tinggi hasil testnya justru sangat kecil, beberapa peserta yang hadir mengikuti tes, nilainya tidak keluar tetapi yang tidak hadir di tes nilainya malah keluar, serta molornya pengumuman hasil tes.</p><p>"Sayang meski fakta-fakta itu terbukti, hakim menilai itu hanya masalah teknis. Hakim menolak gugatan kami yang menuntut pembatalan pelantikan perdes dan minta dilakukan seleksi ulang," jelas Agung.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya