SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur bersama istri menunjukkan sertifikat dari MUI untuk Paytren. (Istimewa/Instagram)

Solopos com, JAKARTA — Gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait proyek patungan usaha Hotel Siti akan disidangkan kali pertama pada Kamis (6/1/2022) besok.

Yusuf Mansur memastikan tidak akan lari dari gugatan. Pihaknya siap menghadapi proses hukum karena apa yang dilakukannya tidak salah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada tim penasihat hukum yang mendampingi Yusuf Mansur menghadapi gugatan 12 investor pembangunan Hotel Siti yang berlokasi di Tangerang, Banten tersebut.

“Insyaaallah lagi belajar terus soal ikhlas, sabar, syukur, ridha dan tawakal. Secara syariat, saya dah serahkan ke tim pengacara. Mudah-mudahan jadi ibadah dan amal saleh semua. Gak ada yang sia-sia,” jawab Yusuf Mansur saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Rabu (5/1/2022), terkait sidang perdana di PN Tangerang.

Ekspedisi Mudik 2024

Yusuf Mansur memandang ontran-ontran yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait dirinya mengandung dua hikmah penting.

Pertama, gugatan dan kesaksian sejumlah orang yang mengaku sebagai korban yang digalangnya sejak 2009 itu memberi peluang terbukanya kasus itu secara transparan ke publik.

“Ada dua hikmah yang saya tangkap. Pertama, Allah angkat seramai-ramainya supaya clear se-clear-clear-nya. Itu kalau di bidang investasi, keuangan dan bisnis,” katanya dalam acara Blak-Blakan di kanal Youtube Detikcom.

Kedua, kehebohan terkait konsep keajaiban sedekah yang diusungnya memberi hikmah agar ia kembali berceramah soal sedekah.

Baca Juga: Nunggak SPP, Widya Berharap Uang Investasi di Yusuf Mansur Kembali 

“Kalau soal sedekah, ini semacam panggilan dari Allah. Dari 2012 dah gak ngomong sedekah, video-video sedekah yang tersebar itu di bawah 2012. Karena sudah lama saya tidak bicara soal sedekah. Bila amplop saja tidak saya bawa masak sedekah saya bawa,” tandasnya.

Ustaz bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu kembali menyebut tentang adanya sekelompok orang yang dianggapnya sengaja “memelihara” kasusnya agar awet di masyarakat. Ia juga menyebut ada pihak yang tidak ingin sejumlah perusahaan yang dirintisnya go public.

“Soal yang dituduhkan itu, dari tahun dua ribu sekian sekelompok orang ini berusaha meluruskan saya, berusaha ngebenerin jalan hidup saya yang menurut mereka salah. Kan itu sudah diambil OJK, dari 2012 saya eksekusi gagasan ekonomi berjamaah patungan aset dan usaha, OJK menyetop dan memberi sanksi edukasi. Kami jalankan itu sambil merapikan seluruh data, baik data orang maupun keuangan. Sudah lahir perusahaan aset manajemen punya umat, satu-satunya, sedangkan orang tahu kalau nabung di bank muaranya aset manajemen, tiap tahun ribuan triliun rupiah. Nah kita punya, tinggal terbang aja, beeeeng…., bahwa ada yang berantakan belum beres, insyaallah kita beresin seberes-beresnya, kalau ada yang belum saya pulangin, mari mana datanya yang penting pengin diselesaikan,” bebernya.

Ia mengakui, kasus itu sudah mencuat sejak 2016 atau empat tahun tahun sejak awal dirintisnya patungan usaha dan patungan aset. Yusuf Mansur tidak mengelak dirinya sudah berulang kali digugat ke kepolisian dan pengadilan perdata.

“Kalau penyelesaian lewat jalan hukum sudah terjadi dari tahun dua ribu sekian. Beberapa di kepolisian, saya dilaporkan dan seluruhnya SP3 (dihentikan), tanpa saya menggunakan kekuatan siapapun, saya datang di-BAP. Memang itu tidak pernah dilihat, setiap menang tidak pernah press conference. Pihak sono kalau ngelaporin gegap gempita. Tiap ada data ke kepolisian, ke pengadilan, jadi kesannya saya terus menerus menipu,” lanjut dia.

Disuruh Bayar

Terkait dengan gugatan 12 investor ke PN Tangerang yang akan mulai disidangkan besok, Yusuf Mansur memastikan tidak takut.

“Lagian kalau di pengadilan bukan soal menang kalah, kalau kalah kan cuma disuruh bayar. Nah kalau cuma disuruh bayar, dari dulu gue bilang ngapain lu ke pengadilan, ke rumah gue aja kalau disuruh bayar mah,” katanya.

Pengacara penggugat, Ichwan Tony, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui pesan Whatsapp belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, 12 orang melayangkan gugatan kepada Yusuf Mansur terkait investasi pembangunan Hotel Siti di Tangerang. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (9/12/2021).

Ichwan Tonny menuturkan, klien dan dirinya telah memberikan sejumlah uang pada Yusuf Mansur, tetapi sampai sekarang tak terealisasi.

“Sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen. Namun, tidak ada kejelasan. Kalau tuntutannya, kami meminta materiil maupun imateriil yang saudara YM [Yusuf Mansur] janjikan kepada klien kami,” kata Ichwan saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya