SOLOPOS.COM - Theo Wahyu Winarto menunjukkan posisi HP 26 dan HP 46 yang masuk dalam objek eksekusi Sriwedari setelah sidang gugatan pada Selasa (25/5/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Gugatan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam bentuk perlawanan pihak ketiga terhadap ahli waris Sriwedari tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Solo, Rabu (9/6/2021).

Gugatan ini merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Penggugat dalam hal ini yakni Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) yang berada di pihak Pemkot Solo. FKPPI berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan Sriwedari, Gugatan Pemkot Solo Melawan Eksekusi Mulai Disidangkan

Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.

“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.

Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.

“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.

Baca Juga: Cegah Eksekusi Sriwedari, Pemkot Solo Susun Langkah Baru 

Perlawanan Pihak Ketiga

Sebelumnya, FKPPI mewakili Pemerintah Kota Solo menggugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Sriwedari. Penggugat menempuh jalur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga untuk membatalkan putusan bahwa Sriwedari merupakan milik ahli waris.

Theo mengatakan FKPPI maupun Pemkot Solo masih memiliki peluang karena sebagian objek tereksekusi ada objek lain milik Pemkot Solo yakni HP 26 dan HP 46. Menurutnya, dua HP itu tidak pernah disentuh perkara lain selama ini.

Ia menjelaskan saksi ahli derden verzet menjadi poin masuk untuk melawan putusan inkrah. Tanah Sriwedari seharusnya tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan pada objek eksekusi.

Baca Juga: Pemkot Solo Menggugat Eksekusi Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Bukti Sertifikatnya Abal-Abal

“HP 26 dan HP 46 menurut saksi ahli dari BPN memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak pernah batal, tidak pernah tersangkut apa pun. Termasuk dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hakim objektif, sehingga dua HP itu terlindungi tidak tercaplok perkara lalu,” paparnya didampingi Pelindung FKPPI Solo, Hasta Gunawan.

Dalam persoalan sengketa Sriwedari, batasan luasan objek eksekusi yakni 99.000 meter persegi dengan batasan Jl Slamet Riyadi, Teposanan, Bhayangkara, dan Kebangkitan Nasional.

Jika dihitung dengan batasan itu luasnya menjadi 106.000 meter persegi termasuk hak pakai bekas rumah sakit Mangunjayan dan bekas Bank Pasar. Dua objek ini tidak pernah masuk dalam proses sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya