SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selamat dari gugatan praperadilan minyak goreng. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.

“Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak,” kata Dewa Ketut pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dewa Ketut mengungkapkan salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan oleh para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada hari Senin (21/3/2022).

Akan tetapi, hingga Selasa (29/3/2022), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirjen Pernah Bisiki Mendag soal Mafia Minyak Goreng

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.

“Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?” ujar Dewa Ketut.

Dewa Ketut menegaskan pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Harga Turun?Begini Penjelasannya

Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan.

“Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan,” kata Dewa Ketut.

Baca Juga: Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Justru Tuai Kritikan

Oleh karena itu, dia menyatakan gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil,” kata Dewa Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya