SOLOPOS.COM - Pengacara Asfa Davy Bya mewakili lima TKW di Hongkong menggugat Ustaz Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022). (Thayyibah Channel)

Solopos.com, TANGERANG — Gugatan perdata ketiga terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai disidangkan, Selasa (18/1/2022) lalu. Penggugatnya adalah tiga mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Ketiga TKW berinvestasi tabung tanah kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2014. Gugatan itu dilayangkan setelah upaya persuasif dengan menelepon dan mengirim somasi tidak digubris oleh Yusuf Mansur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini sidang pertama tiga orang dalam gugatan tabung tanah. Agendanya pemeriksaan berkas dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi. Tim kami dan tim kuasa hukum Jam’an (Jam’an Nurchotib Mansur/ Yusuf Mansur) sedang mengurus upaya mediasi. Sidang pertama untuk itu, tidak banyak hari ini,” ujar tim kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, seperti dikutip Solopos.com dari wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Eks TKW: Ustaz Yusuf Mansur, Tolonglah! Kami di Hongkong Itu Mbabu

Asfa menceritakan, investasi tabung tanah itu terjadip ada tahun 2014. Saat itu Yusuf Mansur datang ke pengajian yang digelar para TKW.

Selain mengajak para tenaga migran itu bersedekah, ujar dia, Yusuf juga mengajak jemaah untuk berinvestasi tabung tanah. Namun, menurut Asfa, tidak dijelaskan secara rinci kepada jemaah tentang investasi tersebut.

“Hanya disebutkan bahwa investasi itu per meter seharga Rp2,2 juta. Para jemaah yang ingin berinvestasi harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih,” tutur Asfa.

Meskipun proyek itu tidak terperinci, banyak jemaah yang tertarik dan ikut investasi. Hal itu dikarenakan pamor dan wibawa Yusuf Mansur sebagai dai kondang Tanah Air.

“Jam’an cuman mengatakan itu, tanah di mana pun tidak jelas. Kenapa mereka mau? Mereka langsung tertarik karena faktor Yusuf Mansur. Katanya ada bagi hasilnya tapi juga gak clear gimana karena tidak ada hitam di atas putih,” ujar dia.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Yusuf Mansur, TKW Mengadu ke MUI

Ditanyakan alasan para TKW itu menggugat, Asfa menyebut hal itu sebagai langkah terakhir. Selama ini mereka mengaku sudah berusaha menghubungi pihak Yusuf Mansur namun tidak diindahkan. Upaya somasi pun tidak digubris.

“Sejak investasi tahun 2014 sampai hari ini tidak ada laporan untuk apa, tabung tanah apa aja tidak mengerti. Setelah mereka bayar berusaha menghubungi tapi tidak bisa lagi, website email juga tidak dibalas. Mereka kan dulu kerja di Hongkong, jadi baru setelah pulang ke Tanah Air mempertanyakan, minta ketemu tapi tidak digubris,” katanya.

Asfa menyebut ketiga TKW yang menggugat itu berasal dari luar Tangerang, salah satunya dari Jogja. Apa target melaporkan Yusuf Mansur? “Kami minta kepada hakim gugatan ini dikabulkan, Jam’an dianggap melawan hukum, masing-masing diberikan haknya yakni uang investasi, bagi hasil dan kerugian imaterial,” tutupnya.

Baca Juga: Mantan TKW Sebut Istri Yusuf Mansur Aktif dalam Investasi Bermasalah

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Namun dalam kesempatan sebelumnya Yusuf Mansur mempersilakan orang-orang yang merasa ia rugikan dalam proyek investasi yang digalangnya untuk menggugat secara hukum.

“Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang aja. Semua proses pengadilan, saya, diwakili tim pengacara dari Kantor Pengacara JAS & Partners,” tulis Yusuf Mansur dalam pesan singkatnya kepada Solopos.com, beberapa hari lalu.

Selain investasi tabung tanah yang digugat oleh TKW, Yusuf Mansur juga menghadapi gugatan di PN Tangerang terkait patungan usaha Hotel Siti. Sama dengan dua gugatan investasi tabung tanah, gugatan patungan usaha juga sedang dalam tahap mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya