SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Kuasa hukum ahli waris Tanah Sriwedari, Anwar Rachman, menegaskan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Pemkot Solo untuk membatalkan putusan MA yang memenangkan ahli waris dalam sengketa lahan Sriwedari.

Anwar pun yakni eksekusi pengosongan kawasan Sriwedari akan tetap berjalan menyusul tidak diterimanya gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui kuasa hukumnya, FKPPI, dalam sidang putusan gugatan perdata pada Rabu (9/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eksekusi bakal dilaksanakan setelah pandemi virus corona berlalu. Anwar mengatakan gugatan perlawanan sita eksekusi yang diajukan Pemkot Solo itu kembali menguji 15 putusan MA yang memenangkan ahli waris Sriwedari. Ia meminta seluruh pihak taat pada aturan hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau pandemi selesai ya langsung eksekusi. Sudah lah berikan contoh kepada masyarakat, pejabat taat hukum. Jangan rakyat saja yang disuruh taat hukum,” paparnya kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Gugatan Melawan Ahli Waris Sriwedari Tak Diterima Hakim, Pemkot Solo Masih Punya Peluang?

Ia menyebut selama menjadi kuasa ahli waris, belum pernah sama sekali ahli waris ramai-ramai protes dan menghujat. Saat ini sudah ada 15 putusan yang memenangkan ahli waris. Sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

Ia mengaku tidak mempersoalkan gugatan yang diajukan oleh Pemkot Solo melalui FKPPI terkait sengketa Sriwedari. Anwar menyebut sudah tidak ada langkah hukum lain yang dapat membatalkan putusan MA yang menyatakan Sriwedari milik ahli waris.

Ada Pelanggaran Hukum

Anwar mengatakan persoalan dua HP sebagai pokok perkara untuk membatalkan putusan Sriwedari sebagai milik ahli waris jelas tidak bisa. Menurutnya, jika bukti dua HP itu diterbitkan sebelum keputusan kepemilikan lalu terlupa tidak digunakan sebagai gugatan, maka upaya hukumnya yakni Peninjauan Kembali (PK) sebagai bukti baru.

Padahal, bukti baru itu diterbitkan Januari 2020 setelah putusan inkrah, anmaning, dan objek disita. Ia menduga ada pelanggaran hukum dalam perkara itu.

Baca Juga: Cegah Eksekusi Sriwedari, Pemkot Solo Susun Langkah Baru 

“Kalau penggugat mengajukan derden verzet itu keliru. Mereka tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai pemohon derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Pemkot itu termohon eksekusi, bukan pihak ketiga. Pemkot itu para pihak, termohon satu,” paparnya.

Ia menjelaskan pihak ketiga dalam derden verzet itu merupakan pihak yang tidak ikut berperkara. Ia mencontohkan jika Sriwedari ada sertifikat hak milik (SHM) seluas 100 meter persegi atas nama seseorang, seseorang itu bisa mengajukan derden verzet karena tidak berperkara.

Sedangkan Pemkot Solo jelas masuk dalam perkara Sriwedari ini. Lalu, terkait gugatan yang diajukan FKPPI, Anwar menyebut FKPPI mengajukan gugatan atas nama kuasa Pemkot Solo.

Ia menjelaskan ahli waris justru merugi dalam perkara Sriwedari ini karena tanah Sriwedari digunakan Pemkot Solo namun tidak membayar sewa. Anwar menyebut sebelum 1983, Pemkot Solo membayar sewa namun sejak 1983 hingga saat ini belum membayar sewa.

Baca Juga: Pemkot Solo Menggugat Eksekusi Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Bukti Sertifikatnya Abal-Abal

Membayar Sewa

Pada sisi lain, ia menyebut jika Pemkot Solo membayar sewa, tentu saja itu sama saja mengakui tanah Sriwedari bukan miliknya. “Justru kami yang dituduh merampas tanah milik Pemkot. Pemilik barang juga syarat untuk mengajukan derden verzet, tetapi Pemkot itu bukan pemilik melainkan pemakai,” imbuhnya.

Anwar menyebut HP 26 dan HP 46 yang dipersoalkan penggugat merupakan legalitas yang diberikan kepada Pemkot Solo untuk memakai tanah untuk kepentingan dinas, bukan memiliki tanah itu. Lalu, hak itu juga sudah dinyatakan gugur berdasarkan putusan pada 2013 lalu.

Kepemilikan tanah itu sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa diutak-atik lagi. “Semua upaya hukum sudah tertutup. Suka tidak suka, mau tidak mau, harus tunduk pada putusan pengadilan. Dalam putusan itu jelas luas dan batasan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum FKPPI mewakili Pemkot Solo, Theo Wahyu Winarto, mengatakan pertimbangan hakim tidak menerima gugatan FKPPI sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kerumunan Pembeli BTS Meal Bikin Heboh, Praktisi Hukum: McDonald's Solo Layak Disegel!

FKPPI Pastikan Banding

Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.

“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.

Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.

“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya