SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa, pengacara Bogor yang menjadi korban investasi Ustaz Yusuf Mansur

Solopos.com, JAKARTA — Zaini Mustofa, seorang pengacara di Bogor, Jawa Barat membuat heboh karena menggugat Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait investasi batu bara yang disetorkannya pada 2009 silam.

Siapa Zaini Mustofa? Ternyata salah satu investor proyek batu bara tersebut berasal dari Ngawi, Jawa Timur dan pernah berpraktik di kawasan Soloraya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya lahir di Ngawi (Jawa Timur), besar di Riau,” ujar Zaini kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Senin (24/1/2022).

Zaini menuturkan dirinya alumuni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekolah Pendidikan Notaris (SPN) UGM.

Zaini Mustofa pernah menjadi asisten notaris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1997-2000 sembari mengambil sekolah notariat di UGM Yogyakarta.

Baca Juga: Investasi Dituding Bodong, Ini Kata Ustaz Yusuf Mansur

“Kalau di Sukoharjo assisten notaris 1997-2000, sambil sekolah notariat di UGM tak laju dari Solo-Jogja. Waktu bakar-bakar neng Solo (kerusuhan Mei 1998) aku isek neng kono Mas,” tuturnya.

Zaini yang kini bertempat tinggal di Kota Wisata Cibubur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memperoleh izin praktik sebagai pengacara pada tahun 2001 di Jogja.

“Tahun 2003 ke Jakarta sampai sekarang,” kata pengacara yang kenal dekat tokoh Solo, Moedrick Sangidoe itu.

Seperti diketahui, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Tak tanggung-tanggung. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun!

Baca Juga: Investasi Yusuf Mansur Dituding Bodong, Apa Saja?

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).

Kepada Solopos.com, Zaini mengirimkan bukti pembayaran administrasi gugatan perdata di PN Jaksel.

Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu. Ia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.

Baca Juga: Ratusan Investor Akan Gugat Yusuf Mansur Secara Bergelombang

Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam, Cibubur, Jakarta dan sekitar masjid.

“Saya bersabar 11 tahun. Hari ini saya melangkah sendiri, tapi teman2 tidak berhenti, nanti akan menyusul berikutnya, ada sekitar 200-an orang. Saya sebagai pendobrak, nanti akan maju lagi berapa orang, berapa orang. Hari ini saya daftar gugatan perdata di PN Jaksel,” ujar pengacara yang mewakili dirinya sendiri menggugat Yusuf Mansur ini.

Alasan menggugat ke PN Jaksel karena perusahaan yang menjadi dalih untuk menggaet investor beralamat di Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut bernama PT Adi Partner Perkasa.

Ada lima pihak yang ia gugat. Pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, lalu Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa, ketiga Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur), keempat BMT Madani Masjid Darussalam Cibubur serta kelima Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an milik Yusuf Mansur.

Baca Juga: Kucurkan Rp5,6 M ke Yusuf Mansur, Nur Syamsu Yakin Uang Kembali

“Ustaz Yusuf Mansur juga saya gugat karena saat beliau presentasi itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa. Sekarang sudah berganti namun beliau masih menjadi komisaris. Yayasan Daqu juga saya gugat karena ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur sebagai penerima sedekah,” katanya.

Dikutip Solopos.com dari wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama dengan Zaini Mustofa, diketahui Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam Cibubur pada 2009 dan mengajak jemaah berinvestasi batu bara. Dai kondang itu menjanjikan setiap bulan investor akan mendapatkan keuntungan kotor 28,6%.



“Ustaz Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan 28,6% yang dibagi menjadi tiga bagian. Yang 14,3% sebagai sedekah ke pondok pesantren Daarul Quran, 3 persen sebagai fee manajemen untuk BMT Madani, dan sisanya investor mendapatkan 11,3%. Sangat menjanjikan memang. Dapat keuntungan dan sekaligus bisa bersedekah, dunia dapat akhiratnya juga dapat,” tutur Zaini kepada Sudarso.

Namun dalam praktiknya, para investor hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan pertama dengan nilai yang terus turun. Puncaknya terjadi pada bulan keempat, investasi itu menguap begitu saja dan tidak ada kejelasan hingga kini.

Angka Rp98 T

Tentang nilai gugatan Rp98 triliun yang diajukan kepada Yusuf Mansur, Zaini mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi keuntungan ditambah modal yang seharusnya dia dapatkan selama 11 tahun.

“Saya pada tahun 2009 investasi Rp80 juta. Dari investasi tersebut mereka menjanjikan keuntungan 11,3% untuk investor. Tapi sejak Februari 2010 investasi tidak pernah dibayar keuntungannya dan tidak dikembalikan modalnya, jadi kurang lebih 131 bulan tidak dibayar. Kalau saya kalkulasi dari awal investasi hingga sekarang, Rp80 juta ditambah keuntungan sebesar 11,3% setiap bulannya, di mana ketika mulai Februari 2010 itu tidak dibayar maka saya masukkan sebagai modal bulan berikutnya, begitu seterusnya. Jadi sampai dengan Desember 2021 nilai hak yang harusnya saya terima Rp98 triliun,” tuturnya.

Angka fantastis itu baru gugatan materiil. Zaini Mustofa juga mengajukan gugatan immateriil. Alasannya, sebagai pengacara dirinya malu karena menjadi korban investasi Yusuf Mansur.

“Kerugian immateriil sekitar Rp100 miliar. Saya kan lawyer, punya kedudukan tinggi di masyarakat. Lha kalau lawyer aja kena tipu, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan saya. Jadi gugatan ini saya ajukan sebagai kompensasi tekanan batin,” katanya.

Baca Juga: Yusuf Mansur: Sekali Jatuhin Omongan Jangan Dipatahin

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya