Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Gugat SK Pengangkatan di PTUN, Sekdes Jambanan Sragen Dapat Dukungan

Gugat SK Pengangkatan di PTUN, Sekdes Jambanan Sragen Dapat Dukungan
user
Tri Rahayu , 
Rabu, 14 April 2021 - 13:11 WIB
share
SOLOPOS.COM - Para anggota Praja berfoto di depan Kantor Dinas Bupati Sragen sepulang dari PTUN Semarang, Selasa (13/4/2021). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Upaya hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Dasino, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait batas usia pensiun dirinya mendapat dukungan. Puluhan perangkat desa (perdes) anggota organisasi Praja Sragen mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang. Mereka memberikan dukungan moral kepada  Dasino. Dasino menggugat Kepala Desa Jambanan Sugino Welly yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes dengan masa kerja sampai batas usia 60 tahun.

Puluhan perdes anggota Praja itu datang dari 13 kecamatan di Sragen.  Mereka datang dari Tanon, Sumberlawang, Miri, Gemolong, Kalijambe, Plupuh, Sidoharjo, Karangmalang, Ngrampal, Kedawung, Sambungmacan, Gondang, dan Gesi. Ketua Praja Sragen Sumanto mengoordinasikan kedatangan mereka.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN