SOLOPOS.COM - Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro. (Dok. Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG — DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Senin (6/12/2021).

Setiyadji merupakan Anggota DPRD Blora dari Fraksi Gerindra. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora, namun sudah diberhentikan dari keanggotaan partai atau dipecat. Atas pemecatan itu, Setiyadji tidak terima dan mengajukan gugatan terhadap elite partai, termasuk Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Rp501 miliar. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan pelaporan kepada Setiyadji bemula dari pemanggilan legislator Blora itu ke mahkamah kehormatan partai terkait dugaan pelanggaran indispliner.

Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Paling Disukai, Elektabilitas Prabowo Turun

“Saat dipanggil pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19,” ujar Sriyanto, dilansir dari Antara.

Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata pada periode antara 14 hingga 23 Juni 2021 yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur (Jatim). Padahal hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni 2021 di salah satu rumah sakit, menyatakan dirinya terkonfirmasi atau positif Covid-19.

“Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain,” katanya.

Menurut dia, pelaporan ke polisi ini merupakan bentuk dukungan Gerindra kepada pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi. Adapun Setiyadji Setyawidjaja saat ini sedang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena dipecat dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

Baca juga: Partai Gerindra Jateng Deklarasikan Prabowo Capres 2024

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, membenarkan sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu. “Prinsipnya, Polri siap melayani dan menerima pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya