SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan sak pupuk bersubsidi yang tersimpan di gudang milik Tri Widodo di Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Satreskrim Polres Sragen menggerebek kios yang difungsikan sebagai gudang pupuk di Dukuh Belangan, RT 001/RW 001, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021).

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Jumat (12/3/2021), penggerebekan gudang pupuk itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pedagang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pupuk itu dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) kepada petani. Berbekal laporan dari masyarakat, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan informasi adanya praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin itu benar adanya.

Baca Juga: Blusukan Ke Mojo Solo, Selvi Ananda Tampil Cantik Pakai Baju Batik dan Rambut Dikuncir Ekor Kuda

Selanjutnya, pada Rabu, polisi menggerebek gudang pupuk milik Tri Widodo, 47, warga Belangan, Kaliwedi, Sragen. Dari gudang itu, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan sak pupuk bersubsidi.

Kepada polisi, Tri Widodo mengakui telah menjual pupuk bersubsidi itu kepada masyarakat umum meski belum mengantongi izin. “Barang buktinya berupa 70 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis Urea. Sekarang kios itu sudah kita beri police line,” terang Kasat Reskrim, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com.

2 Tahun Penjara

Setelah mengamankan barang bukti, memeriksa terlapor dan beberapa saksi, polisi menetapkan Tri Widodo sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No. 7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Baca Juga: Ditemukan Di Gorong-Gorong Boyolali, Bayi Ini Akhirnya Punya Orang Tua Asuh

“Tersangka terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi masih menyelidiki siapa yang memasok pupuk bersubsidi itu ke gudang pupuk tersangka di Gondang, Sragen, itu. “Modus yang dilakukan tersangka ialah dengan menjual pupuk bersubsidi tanpa izin melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” papar Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Harga pupuk Urea yang semula Rp1.800/kg, naik Rp450 menjadi Rp 2.250/kg. Lalu pupuk SP-36 dari Rp 2.000/kg naik Rp400 menjadi Rp 2.400/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya