SOLOPOS.COM - Gudang di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terkena proyek rel layang Joglo dan pemiliknya mengajukan gugatan ke PTUN, Jumat (15/10/2021). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Penanganan dampak sosial bangunan dan warga terdampak pembangunan rel layang Joglo terkendala gugatan oleh salah satu pemilik gudang di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo.

Pemilik gudang seluas 3.000-an meter persegi itu mengaku memiliki sertifikat hak pakai di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu masih berlangsung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kendala lainnya adalah ketidaklengkapan administrasi kependudukan warga terdampak. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut gugatan itu tengah ditangani Balai Teknik Perkeretaapian (BTPK) Wilayah I Jawa Tengah.

“Ada satu gudang [yang menggugat], saat ini sedang diselesaikan. Padahal di lahan milik PT KAI tapi saya enggak tahu [kenapa bisa digugat]. Ya, kami selesaikan, tenang saja. Memang sedikit menghambat. Insya Allah, groundbreaking tetap berlangsung pada akhir bulan ini,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Mobil Listrik Wisata Donasi Tahir Foundation Akhirnya Mengaspal di Solo

Gibran mengaku tak akan menunda peletakan batu pertama pembangunan rel layang Joglo, Solo, yang diagendakan pada akhir Oktober. Hal itu lantaran groundbreaking sudah beberapa kali tertunda.

Lini masa pembangunan rel layang Joglo, sambungnya, sudah molor terlampau jauh dari target seharusnya. “Kami akan mengawal terus gugatan itu, semoga groundbreaking tidak mundur lagi. Pokoknya kami usahakan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penanganan dampak sosial pembangunan rel layang Joglo Solo menyasar 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan.

Syarat Pencarian Dana

Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro, mengatakan selagi gugatan di PTUN berlangsung, sejumlah warga diminta melengkapi syarat pencairan dana penanganan dampak sosial.

Baca Juga: Ogah Terjebak Narasi Banteng Vs Celeng, Gibran Fokus Pemulihan Ekonomi

Syarat pencairan itu di antaranya mengumpulkan KTP maupun akta kematian yang menerangkan pemilik bangunan terdampak. Penghuni bangunan sekarang bisa jadi adalah ahli waris dari surat yang menerangkan mereka adalah pemilik bangunan sehingga harus melengkapi akta kematian.

“Ada juga yang belum mengumpulkan KTP. Sebagian sudah mengurus ke kecamatan. Tapi, saya enggak tahu pasti kelanjutannya, karena pengumpulan langsung ke BTPK, tidak melalui kecamatan,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Ihwal groundbreaking pembangunan rel layang Joglo, Solo, Beni mengatakan bisa jadi tetap berlangsung akhir bulan ini mengingat pembebasan lahan di beberapa titik sudah rampung. Di antaranya di dekat Stasiun Kadipiro.

Baca Juga: Soal Banteng Vs Celeng, Gibran: Memange Aku Celeng?

Konstruksi rel layang bisa dimulai dari lokasi itu sebelum menyasar area yang membutuhkan pembersihan bangunan. Tenggat kepindahan warga terdampak pun bisa jadi berbeda satu dengan yang lainnya.

Beni mengakui banyak warga yang menanyakan kelanjutan pembangunan rel layang, namun ia tak bisa menjawab pasti karena pelaksana sepenuhnya dari pusat. “Ya, kami jawab sepengetahuan kami,” tandas Beni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya