SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dikabarkan memiliki kekayaan yang fantastis. (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) karena sakit.

Lukas juga tidak mampu memenuhi panggilan pertama KPK dengan alasan yang sama. “Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” kata Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Stefanus meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi kesehatan Lukas. Bahkan, dia berani mengajak KPK ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas] baik-baik,” ujar Stefanus.

Dia menuturkan bahwa kesehatan kliennya hanya bisa diperiksa di rumah sehingga pihaknya siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK berkunjung. Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Baca Juga : Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek dari APBD Papua

Meskipun demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.

“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan dikutip Minggu (25/9/2022).

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah. Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lain.

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini, KPK memastikan Lukas berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masih Sakit, Lukas Enembe Tak Mampu Penuhi Panggilan Kedua KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya