SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah II FKSPN di Quest Hotel, Kota Semarang, Senin (14/11/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menilai penggunaan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 kurang tepat.

Hal itu disampaikan Ganjar seusai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel, Kota Semarang, Senin (14/11/2022). Ganjar pun menilai penetapan upah minimum dengan acuan PP 36/2021 perlu ditinjau ulang atau dilakukan review.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau kita hitung-hitung, UMK kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu [PP 36/2021] ya perlu lah mendapatkan review,” ujar Ganjar.

Mantan anggota DPR itu menyatakan review pada dasar penetapan ini perlu dilakukan. Hasil perhitungan yang dilakukan jajaran Pemprov Jateng menunjukkan hasil yang berpotensi memunculkan disparitas di tiap daerah.

“Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang saja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing,” tuturnya.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Belum Satu Suara UMP 2023, Begini Jawaban Kemenaker

Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jateng. Selain mendapat usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), juga agar usulan itu disepakati seluruh pihak

“Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan. Sehingga sama-sama enak,” katanya.

“Sehingga dalam waktu tiga hari ini mudah-mudahan ada usulan dari kawan-kawan di Jateng yang lebih mendekati sepakat,” imbuhnya.

Baca juga: Pangkas Gaji untuk Cegah PHK, Apindo Wonogiri Tak Bisa Intervensi Perusahaan 

Dari sejumlah dialog, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. Mereka mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi.

“Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja pak. Tapi jangan 100%, 150% inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Pemprov Jateng sebenarnya sudah mengusulkan ke Kemenaker terkait kenaikan UMP 2023, yakni berdasarkan laju inflasi. Sementara itu laju inflasi di Jateng selama satu tahun terakhir berkisar antar 3-5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya